2021, Pengajuan Hibah dan Bansos Kaltim Secara Online
06 Juli 2020 Admin Website Berita 3628
2021, Pengajuan Hibah dan Bansos Kaltim Secara Online

SAMARINDA – Pemprov Kaltim meluncurkan Sistem Informasi Online dan Alur Proses Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat Kaltim. Peluncuran dilakukan Pj Sekprov Kaltim, M Sabani didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi dengan ditandai pemukulan palu, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Senin (6/7).

Dikatakan M Sabani, sesuai aturan yang ditetapkan bersama saat ini penggunaan sistem online pada semua layanan pemerintah maupun nonpemerintah adalah sebuah keharusan. Saat kondisi dan budaya masyarakat sudah beralih pada sistem online, kecepatan, efisiensi, akurasi, serta berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi.

“Untuk itu melalui sistem online hibah dan bansos kita berharap kedepan mampu menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kaltim mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan hibah dan bansos secara komprehensif berdasarkan asas-asas pengelolaan keuangan negara atau daerah yang lebih baik dan benar,”sebutnya.

Pelayanan manual yang akan berganti online pasti akan memberikan kemudahan dan perbaikan pola penyaluran juga keamanan bagi penyelenggaraan proses hibah dan bantuan. Dengan sistem online semua dimudahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tertib administrasi, juga tepat sasaran dan dalam pemanfaatan dana hibah dan bansos.

“Oleh sebab itu saya berharap ke depan semua dapat memahami dengan sistem hibah dan bansos online. Nantinya dokumen sudah terdata dalam satu software agar memudahkan prosesnya sehingga akan mencatat dari mana asalnya, siapa yang harus merekomendasi, dan siapa nanti yang akan melaksanakan,”sebutnya.

Kemudian karena ini adalah sistem baru ia berharap kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat Kaltim dengan menggunakan sistem online bansos hibah yang dilakukan semoga sesuai aturan.

Disisi lain dia menyebut, pemberian bansos dan hibah yang diatur UU bertujuan mendorong pemerataan pembangunan, stimulasi social, serta pembangunan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Namun kebijakan program tersebut haruslah dikawal dengan sebuah sistem yang benar hingga program berjalan sesuai koridor.

Sementara Tim Pelaksana Ardiansyah menyebut sistem online mempermudah dalam penyampaian proposal permohonan hibah dan bansos dan mempermudah pemohon hibah dan bansos melihat perkembangan proses proposal permohonan.

“Dan tentunya memudahkan masyarakat dalam memberikan saran dalam proses pengajuan proposal permohonan hibah dan bansos untuk dapat memberikan informasi apakah proposal disetujui atau tidak disetujui, kepada siapa dana hibah dan bansos disalurkan, berapa dana yang disalurkan, apa bentuk kegiatannya dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya,”sebutnya.

Lebih lanjut aplikasi ini hanya berupa media penyampaian dan pelaporan bukan sebagai pengambil keputusan. Karenanya aplikasi akan terus dikembangkan untuk sesuai dengan tuntutan dan peraturan yang berlaku untuk menyempurnakan aplikasi.

“Besar harapan para pengguna aplikasi memberikan masukan dan laporan kepada tim hibah dan bansos Provinsi Kaltim terkait aplikasi yang digunakan proses untuk menetapkan layak dan tidak layak dan berapa lama waktu perbaikan proposal permohonan,” katanya.

Ke depan melalui aplikasi akan bisa menentukan besar bantuannya dan  tentunya semakin tertib dalam hal pengarsipan.

Nampak hadir Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim Elto, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan keuangan Daerah (BPKAD) Kaltim Saduddin, dan pejabat terkait lingkup Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023