BUMDes Artha Mukti Berhasil Mewujudkan Masyarakat Berdikari
10 September 2021 Arif Maulana Berita 6940
BUMDes Artha Mukti Berhasil Mewujudkan Masyarakat Berdikari

PASER -- Kendaraan roda empat yang ditumpangi Tim Penilai Lomba BUMDes Tingkat Provinsi Kaltim nampak bergoyang-goyang saat melintasi jalan menuju BUMDes Artha Mukti, Desa Bukit Seloka, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Jumat (10/9). 

 

Untung saja jalan bergoyang tersebut hanya sekitar 15 kilometer jarak tempuh dari jalan poros Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara - Tanah Grogot Kabupate Paser. 

 

Penat berkendara terasa hilang mendengar pengakuan 3 ibu hebat yang mampu berdikari semenjak kehadiran BUMDes Artha Mukti. 

 

Mereka adalah Ibu Sari memiliki usaha laundry di desa mendapat modal usaha dari BUMDes dengan besaran pinjaman Rp7.000.000,-, Ibu Nur usahanya kontrak lahan sawit dengan pinjaman Rp20.000.000,- serta Ibu Maria Goreti mengelola lahan sawit dengan pinjaman Rp10.0000.000,-.

 

Ibu Sari mencicil dengan besaran Rp490.000/bulan, Ibu Nur hampir Rp1.000.000/bulan, sedangkan Ibu Maria Rp700.000/bulan.

 

Keberadaan BUMDes Artha Mukti sudah mengangkat kehidupan mereka. Ibu Nur, misalnya datang ke Desa Bukit Seloka tanpa memiliki pekerjaan dan penghasilan. 

 

Saat ini sudah memiliki rumah sendiri, dengan modal pinjaman untuk kontrak lahan sawit. Dan sudah lebih dari 10 kali meminjam modal ke BUMDes, tanpa pernah menunggak cicilan.

 

"Dengan pinjaman ke BUMDes modal kontrak pengelolaan sawit, mampu berdikari saat ini punya rumah dan tanah sendiri. Kontrak pengelolaan sawitnya jalan terus," kata

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin selaku ketua tim penilai melalui Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat Muriyanto saat mengunjungi BUMDes Artha Mukti, di Desa Bukit Seloka, Kecamatan Long Ikis, Jumat (10/9). 

 

 

Kehadiran Bumdes artha mukti sangat membantu meringankan masyarakat desa, hampir 200 nasabah yang saat ini menunggu antrian mendapat giliran memperoleh pinjaman tentu dengan besaran yg beragam sesuai kemampuan membayar cicilan..

 

Agunan yang menjadi persyaratan pinjaman yakni sertifikat tanah. Padahal diawal pendirian pada 2015 agunan boleh BPKB kendaraan, namun karena ada yg nakal maka syaratnya diubah.

 

"Bukan hanya 3 ibu hebat ini yg kami bisa sempat tanya jawab, akan tetapi masih banyaklainnya. Pemberdayaan ekonomi lokal sangat dirasakan oleh warga dg kehadiran bumdes. Tidak menutup kemungkinan bumdes lain juga seperti itu. Bumdes Kaltim BISAAAAAA..., " katanya. (DPMPD Kaltim/mury/arf) 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023