Diingatkan, Setiap Desa/Kelurahan Bentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat
29 Januari 2018 Admin Website Berita 7739
Diingatkan, Setiap Desa/Kelurahan Bentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat

SAMARINDA– Setiap desa/kelurahan dinggatkan untuk segera membentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) di daerah masing-masing. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) mengamantkan jumlah ideal KPM yang berada di desa/kelurahan sebanyak 5 - 10 orang. 

“Ini untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tataran desa/kelurahan,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat, Helvin Syahruddin, di Samarinda, (29/1).

Peran KPM sangat penting bagi kelangsungan pembangunan desa/kelurahan. Salah satunya dalam membantu menyusun rencana pembangunan dan memfasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif.

Artinya KPM sangat berperan sebagai fasilitator masyarakat dalam menggali potensi dan masalah kebutuhan masyarakat dan sumber daya pembangunan di desa/kelurahan. Termasuk dalam merumuskan bersama-sama masyarakat terkait alternatif tindakan yang dapat diambil untuk mengatasi masalah atau mewujudkan kebutuhan.

Dalam perencanaan pembangunan partisifatif KPM berkewajiban memfasilitasi pertemuan musyawarah desa untuk menyusun berbagai metode perencanaan dalam menggali gagasan berdasarkan potensi dan masalah di masyarakat dalam upaya meningkatkan kapasitas diri dan kesejahteraannya.

Kemudian menginventarisir gagasan sebagai bahan untuk pembahasan selanjutnya, dan tidak lupa melakukan survey, mengumpulkan data pendukung terhadap usulan kegiatan termasuk kesediaan swadaya, perkiraan jumlah penerima manfaat, perkiraan besarnya biaya kegiatan serta turut berusaha membantu memfasilitasi proses penyusunan rencana kegiatan yang diprioritaskan oleh masyarakat.

“Sejalan dengan itu kita DPMPD bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap KPM yang sudah terbentuk dan mendorong desa/kelurahan yang belum untuk segera membentuk KPM,” katanya.(DPMPD Kaltim/Kelembagaan/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023