DPMPD Coba Identifikasi dan Inventarisasi MHA di Kaltim
29 Desember 2020 Admin Website Berita 6978
DPMPD Coba Identifikasi dan Inventarisasi MHA di Kaltim

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mencoba mengidentifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat (MHA) yang ada di Kaltim. Tujuannya sebagai upaya memudahkan pembinaan MHA karena lokasi dan keberadaannya sudah terpetakan di masing-masing wilayah.

“Di Provinsi Kaltim banyak etnis dan desa, tapi untuk implementasinya belum optimal. Belum bayak yang ditetapkan melalui perda kabupaten/kota sebagai MHA,”ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Noor Fathoni, Selasa (19/12).

Padahal pemenuhan hak-hak MHA hanya bisa terlindungi jika sudah ada pengakuan dari kabupaten/kota. Dan pembinaan yang dilakukan provinsi juga hanya bisa dilakukan setelah ada pengakuan dimaksud.

Hingga saat ini baru ada dua desa yang ditetapkan sebagai MHA di Kaltim, yakni Desa Mului, Kecamatan Muara Komam dan Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser.

Menurutnya, sesuai Permendagri 52/2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyakat hukum adat terdapat beberapa tahapan diantaranya melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi, baru kemudian ditetapkan sebagai MHA. Tugas tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, sementara provinsi hanya bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan saat sudah terbentuk.

Sementara berdasarkan UU No6/2014 tentang desa dijelaskan dalam mengidentifikasi dan inventariasi MHA perlu memperhatikan tiga aspek, yakni genealogi atau asal-usul, kelembagaan adat, dan wilayah. Ketiga aspek dimaksud harus terpenuhi dalam menetapkan kelompok masyarakat di suatu daerah sebagai MHA.

Sebagai langkah awal kita berdiskusi dengan LSM Bioma untuk membuka cakrawala terkait karakteristik MHA di Kaltim. Informasi yang diperoleh akan menjadi gambaran apa perlu menetapkan indikator atau kriteria MHA sesuai karakteristik Kaltim.

Indikator dimaksud nantinya diharap menjadi acuan kabupaten/kota menetapkan Perda terkait tata cara penetapan dan pengakuan MHA di Kaltim.

Untuk diketahui, di Provinsi Kaltim terdapat beberapa etnis yang dapat ditetapkan menjadi MHA. Diantaranya Kutim terdapat 8 etnis (Kutai, Modang, Wehea, Kayan, Kenyah, Basap, Lebo, Punan Bajo), Kukar 9 etnis (Kutai, Modang, Punan, Kenyah, Kayan, Basap, Benua, Tunjung, Bajo), PPU 2 etnis (Paser dan Bajo), serta Paser 3 etnis (Paser, Bukit, Dusun, Bajo).

Kemudian Kubar 7 etnis (Tunjung, Benuaq, Bentian, Lawangan, Bahau, Kutai), Mahulu 7 entis (Bukat, Aoheng, Seputan, Kayan, Bahau, Kenyah, Punan), dan Berau 7 etnis (Berayu Berau, Gaáy, Punan, Lebo, Basap, Bajo, Kenyah).

Nampak hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi pada Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Huzaimah, Helvin Syahruddin, dan Evida Prasetingrunm, serta dari LSM Bioma Ahmad Wijaya dan Wiwin Efendi.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023