DPMPD Isyaratkan Bankeu Provinsi Untuk Desa Direalisasikan 2021
13 Januari 2021 Admin Website Berita 7262
DPMPD Isyaratkan Bankeu Provinsi Untuk Desa Direalisasikan 2021

SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengisyaratkan bakal merealisasikan niat memberikan bantuan keuangan provinsi bagi 841 desa se Kaltim.

Bila tidak ada aral, pelaksanaan amanat UU No6/2014 tentang desa terkait pemberian bantuan keuangan provinsi untuk desa tersebut akan direalisasikan pada tahun anggaran 2021.

“Semoga prosesnya lancar, sehingga niat kita memberikan bantuan keuangan bagi desa bisa segera terealisasi. Meskipun dalam UU Desa tidak ada kata wajib bagi provinsi memberikan keuangan, tapi diatur salah satu sumber keuangan desa dari bantuan keuangan provinsi. Dan ini bentuk tanggung jawab moril pemprov,” ucap Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmaawati, Rabu (13/1).

Menurutnya, saat ini DPMPD sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang bantuan keuangan provinsi ke Desa tahun anggaran 2021. Terutama mengenai mekanisme penyalurannya ke kabupaten dan masing-masing desa.

Dia mengaku baru berkonsultasi dengan Kepala Bagian Anggaran dan Kasubbag Anngaran I Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Setelah ini pergub dan Kepgub dimaksud akan lanjut ke proses berikutnya untuk ditetapkan.

“Bila sudah selesai bisa menjadi dasar penyaluran bantuan keuangan provinsi ke desa dimaksud, sehingga bisa membantu desa melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya digunakan untuk peningkatan pelayanan dan kapasitas aparatur desa,”jelasnya.

Gilirannya diharap mewujudkan target DPMPD dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023 meningkatkan status 150 desa dari 518 desa sangat tertinggal dan tertinggal se Kaltim.

Diakui, niat memberikan bantuan keuangan sebenarnya sudah akan dilakukan pada tahun anggaran 2020. Hanya saja akibat pandemi, COVID-19 perlu ada penyesuaian anggaran, sehingga baru bakal direalisasikan pada tahun anggaran 2021. Dan diharapkan terus berlanjut pada tahun anggaran berikutnya.

Pun demikian besarannya, jika pada 2020 rencananya diberikan Rp100 juta perdesa bagi beberapa desa, berubah menjadi Rp50 juta perdesa bagi seluruh desa aatu 841 desa di Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023