DPMPD Kaltim Jawab Pertanyaan Fraksi Golkar DPRD Kaltim
19 Maret 2019 Admin Website Berita 6474
DPMPD Kaltim Jawab Pertanyaan Fraksi Golkar DPRD Kaltim

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menjawab pertanyaan Fraksi Golkar DPRD Kaltim yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD Kaltim 2018-2023, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (19/3).

Pertanyaan dimaksud terkait strategi Pemprov Kaltim dalam mengurangi 150 desa sangat tertinggal dan tertinggal dari 518 desa tertinggal dan sangat tertinggal di Kaltim.

“Dapat dijelaskan pengurangan jumah desa sangat tertinggal dan tertinggal sebanyak 150 Desa tersebut tersebar di tujuh Kabupaten se Kaltim yang mengacu kepada status desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No2/2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM),” kata Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono didampingi Kasubag Rengram, Esthi Susila Rini, di Samarinda, Senin (19/3) sore kemarin.

Dari hasil Identifikasi, di Kaltim dari total 841 desa, masih terdapat 518 desa sangat tertinggal dan tertinggal yang ditunjukkan dari skoring indeks sosial, indeks ekonomi, dan indeks lingkungan (ekologi).

Selanjutnya berkenaan dengan target yang ditetapkan yaitu sebanyak 150 desa, itu karena keterbatasan Sumber Daya (Pendanaan,SDM dan waktu) dan koordinasi dengan pihak pihak terkait.

“Maka untuk mengurangi jumlah desa sangat tertinggal dan tertinggal dilakukan secara bertahap. Untuk tahap 5 tahun Pertama ditargetkan 150 Desa dan sisanya pada periode berikutnya,” sebutnya.

Adapun Strategi dan arah kebijakan yang ditempuh Pemprov Kaltim adalah  peningkatan kapasitas BUMDes untuk meningkatkan ekonomi desa melalui program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan.

Kemudian optimalisasi penggunaan desa untuk pembangunan desa melalui program pembangunan desa dan kawasan, penguatan ketangguhan desa dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim melalui Program Kampung Iklim+, serta pembinaan kapasitas pemerintah desa dalam membangun desa berkualitas, melalui program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023