DPMPD Target Capai 50% Bumdes Berbadan Hukum di Kaltim
DPMPD Target Capai 50% Bumdes Berbadan Hukum di Kaltim

Berau. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang UEM, SDA dan TTG pada hari Rabu (12/4/2023) bertempat di Hotel Exclusive melanjutkan kegiatan evaluasi pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan BUMDesa pada enam kecamatan di Kabupaten Berau yakni Kecamatan Gunung Tabur,  Sambiliung, Teluk Bayur, Biatan, Pulau Derawan dan Segah.

 

Evaluasi dimaksudkan untuk memperoleh masukan terhadap proses pendaftaran badan hukum, dan untuk mengetahui secara langsung potensi usaha yang dijalankan oleh BUMKa serta permasalahan yang dihadapi BUMKa di Kabupaten Berau. Kegiatan ini dihadiri oleh DPMK Kabupaten Berau beserta jajaran, Direktur BUMKa enam kecamatan dimaksud di atas serta Tenaga Ahli/ Pendamping P3MD/Pendamping Sigap se- Kabupaten Berau.

 

Menurut kepala DPMPD melalui Kepala Bidang SDA, UEM dan TTG Drs. Elvis M.Si kegiatan ini terlaksana dalam rangka untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi pengurus BUMKa di Berau, baik dalam proses pendaftaran maupun pemeringkatan badan hukum yang difasilitasi oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi secara online melalui website:kemendesa.go.id

 

Melalui kegiatan ini, akhirnya disimpulkan kendala yang dihadapi dalam pendaftaran sertifikat. Diantaranya kurangnya pemahaman oleh BUMKa untuk kelengkapan dalam pendaftaran sertifikat badan hukum melalui online dan masalah jaringan internet yang tidak mendukung. Selain itu, kurangnya informasi untuk input pemeringkatan data Bumdesa/Kampung, sehingga perlu adanya sosialisasi untuk permasalahan terkait penerbitan sertifikat badan hukum.  Kendala lainnya adalah beberapa BUMKa mengharapkan ada penambahan anggaran/modal dari Pemkab maupun dari pinjaman perbankan.

 

"Dalam kegiatan ini, Tenaga Ahli Kabupaten(P3MD) berhasil mengentry ke dalam Sistem Informasi Desa yakni:

1.Desa Labanan Makarti (maju)

2.Desa Tubaan (berkembang)

3.Desa Lanuk (perintis)

4.Desa Long ayan

5.Desa Du maring

Namun data yang berhasil dimasukkan belum bisa dilakukan verifikasi oleh pendamping karena kementerian desa belum memberikan akses verifikasi kepada tenaga pendamping. Ke-5 BUMKa tersebut jika dilihat dari data yang diinput, termasuk dalam kategori BUMKa maju", ujar Rosmiati Sennang Tenaga Ahli Kabupaten.

 

Muryanto (Penggerak Swadaya Masyarakat) disela-sela kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi seperti ini akan terus dilakukan di kabupaten-kabupaten lain agar diperoleh hasil pemeringkatan BUMDes  dan minimal 50% bumdes sudah berbadan hukum.  Kegiatan serupa telah dilaksanakan beberapa hari lalu di Kabupaten Kutai Timur. (DPMPD-Mur/Qory)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 25 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023