DPMPD Terapkan Kebijakan WFH Tindak Lanjut SE Gubernur Nomor 065/3668/B.Org-TL
13 Juli 2021 Arif Maulana Berita 6153
DPMPD Terapkan Kebijakan WFH Tindak Lanjut SE Gubernur Nomor 065/3668/B.Org-TL

SAMARINDA -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi jajarannya terhitung 13 Juli hingga 20 Juli 2021.

 

Ini sebagai tindak lanjut kebijakan WFH 100 persen bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memberikan pelayanan publik langsung seiring terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kaltim Nomor 065/3668/B.Org-TL tentang Pemberlakuan WFH dan WFO pada pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.

 

"Untuk dilaksanakan di TL (Tindak Lanjut) SE Gubernur tersebut. Diminta untuk tetap mengaktifkan HP selama WFH agar memudahkan komunikasi terhadap target pekerjaan, " ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin, Selasa (13/7).

 

Untuk diketahui, penerbitkan SE terbaru tertanggal 13 Juli 2021 tersebut setelah Gubernur Isran Noor mencermati perkembangan kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir, termasuk pemberlakukan PPKM Darurat di Berau, Balikpapan, dan Bontang.

 

SE ditujukan ke semua OPD di lingkungan Pemprov Kaltim merupakan kelanjutan Intruksi Gubernur Kaltim Nomor 15 tahun 2021.

 

SE terbaru intinya bagi OPD agar tidak melakukan kegiatan apapun selama berlakunya PPKM Darurat, kecuali rapat penting dan mendesak. Namun jika memungkinkan hanya lewat vicon.

 

Kemudian OPD yang tidak memberikan pelayanan publik kepada masyarakat diberlakukan WFH 100 persen, namun bukan berarti layanan terhenti, tetapi dilakukan melalui online dengan mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi terutama bagi pejabatnya.

 

Terhadap OPD yang memberikan layanan publik kepada masyarakat, diberlakukan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor sebesar 25 persen dengan catatan ketat dalam melaksanakan Prokes COVID-19.

 

Ketentuan WFH dan WFO bagi OPD Pemprov Kaltim ini, berlaku sejak tanggal 13 Juli hingga 20 Juli 2021. Kepada semua OPD, wajib melaporkan aktifitasnya ke Sekda melalui jalur komunukasi yang ada. (DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023