Fachri Sampaikan Perubahan Mekanisme Pendanaan KPW
01 April 2020 Admin Website Berita 8456
Fachri Sampaikan Perubahan Mekanisme Pendanaan KPW

SAMARINDA – Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PMD Kemendes PDTT), M Fachri menggelar rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPK Satker P3MD) se Indonesia secara daring melalui fasilitas aplikasi zoom meeting, Rabu (1/4) siang.

Salah satu informasi yang disampaikan terkait perubahan mekanisme pendanaan Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) di seluruh Indonesia.

“Ada beberapa poin yang perlu diinformasikan, diantaranya seluruh satker diminta melakukan revisi anggaran dekon yang diperuntukan gaji dan operasional KPW masing-masing provinsi,” sebut M Fachri.

Seluruh KPW, aku dia, per 1 April 2020 sudah dikontrak oleh satker pusat, sehingga pembayaran gajinya akan dilakukan satker pusat, akan tetapi operasionalnya dibayar satker provinsi. Itu sebabnya perlu ada revisi penyesuaian anggaran dekon satker provinsi untuk pembiayaan operasional KPW.

Dia mengaku akan menyampaikan surat resminya dalam waktu segara sebagai dasar daerah menetapkan revisi anggarannya.

Lebih lanjut, adapun pendanaan yang menjadi kewajiban satker provinsi diantaranya untuk sewa kantor dan biaya perjalan dinas.

Pada kesempatan itu juga diinformasikan perubahan komposisi KPW untuk tahun anggaran 2020. Penugasannya dibagi dalam dua kluster, yakni kluster provinsi besar dengan 11 KPW dan kluster provinsi kecil dengan 9 KPW.

Seperti DIY misalnya karena termasuk kluster provinsi kecil maka yang tadinya terdapat 11 orang KPW akan direlokasi sebanyak 2 orang diantaranya ke daerah lain yang kurang karena maksimal 9 orang KPW.

“Dalam waktu dekat setiap KPW akan melaporakn ke Kepala Dinas PMD masing-masing. Jika tidak bisa tatap muka, bisa dialporkan secara daring,” sebutnya.

Pun demikian dalam pelaksanaan tugas, KPW harus tetap melapor ke satker provinsi dengan didahuli menyusunan mekanisme kerja dan pelaporan harian yang disampiakn ke satker provinsi untuk diteruskan ke satker pusat selama kebijakan bekerja dari rumah.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023