Harus Jadi Prioritas Pemda, Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa
01 Desember 2022 Arif Maulana Berita 11237
Harus Jadi Prioritas Pemda, Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa

BALIKPAPAN -- Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah.

 

"Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah," tegas Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutan yang disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Kasmawati saat membuka Rakor Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di Balikpapan, Kamis (1/12/2022).

 

Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

 

Kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023.

 

Hingga saat ini capaian penyelesaian batas desa sesuai target Peraturan Presiden Nomor 23 dimaksud pada tahun 2023 tercatat sudah ada 155 desa atau 18,43 persen. dari 841 desa se Provinsi Kalimantan Timur.

 

155 desa dimaksud tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara desa lainnya masih dalam progres.  Sudah ada penetapan, tetapi masih tahap verifikasi Badan Informasi Geospasial.

 

Lebih lanjut kebijakan one map policy dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta.

 

Sehubungan dengan pentingnya penetapan batas wilayah desa, maka dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.



Selain itu dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antar desa yang berbatasan. Aspek Yuridis dan Historis menjadi faktor dalam melakukan pemetaan batas desa yang akan dilakukan secara partisipatif dengan harapan proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar, sehingga kemudian batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan.

 

"Terakhir saya menyampaikan apresiasi yang tinggi sekaligus terima kasih kepada Nara Sumber atas kesediaannya memberikan fasilitasi pada kegiatan Rapat Koordinasi percepatan penetapan dan penegasan batas desa ini. Mudah-mudahan setelah kegiatan ini dilaksanakan, seluruh yang hadir disini dapat memahami tujuan serta proses pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa, sehingga diharapkan proses tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan," harapnya.

 

Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dengan kata lain, batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

 

Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.

 

Sementara Ketua Panitia Dakwan Diny mengatakan Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti.

 

"Presiden menginginkan adanya one map policy  mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023," katanya.

 

Karenanya melalui rakor diharapkan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

 

Rakor dikuti unsur dari Bappeda Kaltim, Inspektorat Provinsi Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan (TGUP3) Kaltim.

 

Kemudian Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten, serta unsur akademisi dan NGO. Hadir sebagai narasumber dari Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Achmad Zaen Bahlizar dan dari Badan Informasi Geospasial Habib Sidiq Angaro dengan dipandu Moderator dari BPSDM Kaltim Moh Jauhar Efendi.

 

Nampak hadir Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini beserta Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Akhmad Najhani, serta PSM AM Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Abdul Rivai, Vincentius Samadi Ponco Putro, dan staf.(DPMPD Kaltim/arf)



Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023