Ke Kaltim, Kemendes PDTT Perkaya Informasi Penyusunan Produk Hukum
29 April 2019 Admin Website Berita 6327
Ke Kaltim, Kemendes PDTT Perkaya Informasi Penyusunan Produk Hukum

SAMARINDA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan Temu Konsultasi Publik penyusunan pedoman pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) di Kaltim.

Dengan mengumpulkan jajaran DPMPD Kaltim, Biro Hukum Setprov Kaltim, DPMD Kabupaten/Kota, Camat, dan Kepala Desa mereka berdiskusi untuk memperkaya informasi dalam  penyusunan produk hukum berupa Permendes PDTT terkait pelaksanaan P3MD di berbagai daerah termasuk Kaltim.

"Sampaikan apa kehendak di daerah terkait pedoman seperti apa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ujar Sekjen Kemendes PDTT melalui Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemendes PDTT, Undang Mugopal saat membuka Temu Konsultasi Publik, di Samarinda, Senin (29/4) malam.

Peserta diminta menyampaikan secara lengkap produk hukum seperti apa yang dibutuhkan menjadi pedoman di daerah. Mereka akan menampung semua dan dikolaborasikan dari daerah lain untuk dijadikan aturan acuan bersama.

Temu konsultasi publik menjadi media mengumpulkan bahan menyusun aturan yang ideal dilaksanakan di lapangan.

"Kita ingin meminta masukan sehingga peraturan yang terkait dengan pedoman umum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini benar-benar mengakomodir kondisi disetiap daerah, sehingga dapat diterima saat sudah disahkan," ujarnya.

Begitu juga di tempat lain yang menjadi lokus tempat pelaksanaan temu konsultasi publik. Diminta menyampaikan saran pendapat sebelum aturan ini ditandatangani oleh pimpinan.

"Konsultasi dilakukan karena Kemenses PDTT tidak bisa melangkah sendirian tanpa bantuan instansi di daerah. Kita tidak turunan di daerah," katanya.

Sementara Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengaku bersyukur Kaltim diberi kesempatan menjadi salah satu tempat pelaksanaan konsultasi publik.

"Tentunya ini menjadi kesempatan baik terutama bagi kawan dari kabupaten, kecamatan, dan desa agar bisa memberikan masukan apa yang terjadi selama ini. Serta rancangan peraturan yang memang dibutuhkan di desa," katanya.

Patut diakui UU Desa baru eksis selama 5 tahun terakhir sehingga masih perlu didukung peraturan turunan yang mengakomodir kepentingan daerah.

Pada kesempatan itu ia meminta kepada para peserta agar tidak meninggalkan tempat sebelum selesai sehingga saat penutupan ada sesuatu yang bisa diberikan dari Kaltim terkait penyusunan peraturan perundang-undangan Kemendes PDTT.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023