Lomba Desa Aman COVID-19 Perebutkan Hadian Insentif Rp150 Juta
11 Agustus 2020 Admin Website Berita 6543
Lomba Desa Aman COVID-19 Perebutkan Hadian Insentif Rp150 Juta

SAMARINDA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, A Halim Iskandar disebut bakal menggelar Lomba Desa Aman COVID-19 dengan hadiah utama insentif sebesar Rp150 juta bagi desa terbaik pertama.

Usulan pelaksanaan lomba disampaikan Gus Menteri kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat rapat koordinasi secara virtual, Senin (11/8) sore.

Dikatakan Gus Menteri, rencana pelaksanaan lomba untuk mewujudkan desa aman COVID-19, pemulihan ekonomi desa, menggiatkan Padat Karya Tunai desa, menggerakan produksi dan konsumsi untuk membangkitkan ekonomi desa.

“Ada lima unsur yang menjadi penilaiannya, yakni penerapan adaptasi kebiasaan baru, aksi setengah miliar masker desa, pelaksanaan desa tanggap COVID – 19, pelaksanaan BLT Dana Desa, dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),”sebut Gus Menteri.

Mekanisme lomba dilakukan dalam beberapa tahap, yakni emerintah desa melakukan asesmen mandiri (self assessment) dengan mengisi data unsur - unsur lomba ke dalam aplikasi sistem informasi desa dan sistem Informasi desa melakukan perankingan atas hasil asesmen mandiri pemerintah desa.

Kemudian dewan juri menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan ke desa-desa yang masuknominasi, di mana kondisi lapangan yang berbeda dari asesmen mandiri berkonsekuensi pada diskualifikasi desa. Dan dewan juri memutuskan pemenang yang keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Lomba rencananya dilaksanakan 10 Agustus - 25 September 2020. Bagi desa-desa yang dinyatakan sebagai pemenang lomba ini akan diberikan hadiah berupa uang insentif senilai Rp 150 juta untuk Grade satu.

Peserta dibagi dalam tiga wilayah, yakni Wilayah Barat, Wilayah Tengah, dan Wilayah Timur. Pada tiap wilayah, peserta lomba dikelompokkan sesuai dengan status perkembangan desa, yakni Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.

“Hanya saja ketentuannya peruntukan insentif tersebut digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa,”sebutnya.

Secara umum ada enam unsur standar desa aman COVID-19 yang bisa dijadikan acuan. Mulai dari kampanye adaptasi kebiasaan baru desa, menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru, adaptasi kebiasaan baru desa, merawat sebagian ruang isolasi desa agarsewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan, mempertahankan pos jaga desa, dan melaksanakan Gerakan Desa Aman COVID-19 diawali dengan “Aksi Setengah Miliar MaskerDesa”.

Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada website resmi DPMPD Kaltim (http://dpmpd.kaltimprov.go.id) pada menu downloud.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023