Mahulu Penutup Rangkaian Penandatanganan Kontrak TPP Kaltim

icon - In Berita By Admin Website    icon 7366

Mahulu Penutup Rangkaian Penandatanganan Kontrak TPP Kaltim

MAHULU – Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menjadi lokasi penutup pelaksanaan rangkaian penandatanganan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kaltim yang dilaksanakan sejak Senin (20/1). Penandatanganan kontrak TPP Mahulu dilaksanakan, di kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung kabupaten Mahakam Ulu, Rabu (22/1).

TPP yang melaksanakan penandatangan kontrak sebanyak 24 orang. Terdiri dari Tenaga Ahli sebanyak 4 orang, Pendamping Desa Pemberdayaan 7 orang, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur 1 orang dan Pendamping Lokal Desa sebanyak 12 orang

Mereka akan bertugas melakukan pendampingan pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Maayarakat (P3MD) Kaltim 2020.

Plt Kepala DPMK Mahakam Ulu,  Ubang Nyau yang didampingi jajaran serta Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Surono dalam arahannya berharap TPP dapat berkoordinasi dengan pendamping program P2MKM gerbang mas. Ini agar target yang sudah di sepakati tercapai untuk mengetahui apa saja kendala permasalahan yang ada di lapangan.

Sementara Surono saat memberikan sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menyampaikan 10 penekanan.

Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selaku TPP sesuai dengan jenjang. Berada di lokasi tugas dan melakukan pendampingan tahapan serta memberikan penguatan kapasitas kepada pelaku dan masyarakat.

Menyampaikan laporan terupdate sesuai dengan jenis laporan supervisor, mendorong percepatan regulasi meliputi Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa tahun 2020 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.

Melakukan fasilitasi pendampingan kegiatan dan mendorong percepatan penyaluran Dana Desa tahap I sebesar 40 persen dari tahun ke tahun, melakukan pengendalian kegiatan dan percepatan serapan penggunaan Dana Desa tahun 2019.

Kemudian melakukan input pelaksanaan kegiatan dana desa di aplikasi sipede, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selaku TPP sesuai dengan jenjang, melakukan inventarisasi dan revitalisasi BUMDes serta melakukan registrasi melalui aplikasi BUMDes online.

Selanjutnya menyampaikan profiling desa tertinggal dan sangat tertinggal dan melakukan analisa berdasarkan indikator yang ada agar status desa meningkat dari tahun sebelumnya, serta melakukan kajian bersama dengan kepala desa dan masyarakat desa tarkait Ideks Desa membangun (IDM).(DPMPD Kaltim/Roni/arf)