Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
KUKAR -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Aswanda menegaskan pengisian data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) merupakan hal penting untuk menjadi perhatian.
"Prodeskel menjadi gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa/kelurahan yang akurat. Jika melihat tujuan dari pengisian data Prodeskel ini, saya sangat berharap bapak/ibu bisa menginput," katanya saat membuka Sosialisasi Profil Desa dan Kelurahan, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (25/5/2023).
Melalui pengisian data Prodeskel memudahkan mengetahui karaktristik desa/kelurahan, mengukur status kemajuan desa/kelurahan (swadaya, swakarya, dan swasembada) dapat digunakan sebagai bahan kebijakan.
Misalnya untuk input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif (RPJMDES, RKPDES, APBDES, serta penentuan SOTK desa); digunakan sebagai arah pedoman pembangunan (tipologi desa/kelurahan); dan bahan penilaian serta pengukuran kinerja.
Latar belakang pendayagunaan data profil desa dan kelurahan adalah keinginan pemerintah pusat untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa/kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral.
Karena, dalam kurun waktu yang sangat lama pemerintah pusat sangat kesulitan untuk memastikan kondisi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. "Kita mengalami kesulitan untuk mengetahui keragaman, tingkat pembangunan desa, maupun permasalahan-permasalahan khas desa dan kelurahan tersebut," katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan data tersebut, sejak tahun 1996 hingga saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terus mengembangkan metode pengisian dan pendayagunaan data Profil Desa dan Kelurahan, salah satunya melalui Permendagri No,12 tahun 2007 yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan kita pada hari ini.
"Semoga kegiatan hari ini bisa memberikan banyak manfaat dan menambah wawasan untuk kita semua. Dan semoga pendayagunaan data profil desa dan kelurahan ini bisa menjadi media komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa dan kelurahan," harapnya.
Bisa menjadi alat pemantaian potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan, juga sebagai laboratorium data untuk pusat kajian akademis terkait masalah-masalah sosial ekonomi desa dan kelurahan, dan yang terakhir sebagai landasan dalam perumusan kebijakan-kebijakan strategis program pembangunan desa dan kelurahan jangka pendek, menengah, hingga jangka pajang yang berbasis data.
"DPMPD memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di Provinsi Kaltim. Hal ini diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Prodeskel dimana DPMPD Provinsi berperan sebagai penanggungjawab sekaligus ketua Pokja yang saat ini sedang dalam proses penandatanganan melalui keputusan Gubernur," tandasnya.(DPMPD Kaltim/arf)