Penting Kaderisasi Masyarakat Desa Jadi KPMD
02 Maret 2020 Admin Website Berita 16876
Penting Kaderisasi Masyarakat Desa Jadi KPMD

KOTABANGUN – Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari. Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi dalam sambutan yang disampaikan Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy, Isnaini saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi KPMD, di Balai Desa Liang Ulu, Kecamatan Kotabangun, Senin (2/3).

Menurutnya, KPMD merupakan pendamping desa yang dipilih dari warga desa setempat, untuk bekerja mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri.

Dalam ketentuan PP Desa maupun Permendesa disebutkan bahwa KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa.

Dalam konteks pendampingan Desa, KPMD sebagai kader skala lokal Desa bukan menjadi bawahan dari “suprastruktur” Pelaku Pendampingan berjenjang baik pelaku pendampingan yang berkedudukan di pusat dan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

“KPMD adalah sub sistem dari pendampingan Desa secara keseluruhan namun bergerak di lingkup kewenangan skala lokal Desa,” katanya.

Salah satu tugas  pendamping desa yaitu untuk memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya.

Legalitas  KPMD  tertuang  dalam  ketentuan  dalam  Pasal 9 Permendesa PDTT No. 18/2019 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat. Pasal tersebut menetapkan bahwa pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas tenaga  pendamping professional, KPMD,   dan pihak ketiga.

Prinsip pembangunan yang dimanahkan dalam UU Desa yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa”. Dua hal ini adalah saling mendukung satu dengan yang lain. Harus dipahami bahwa dengan adanya UU Desa, desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain. Desa harus didukung oleh semua sektor agar lebih cepat berhasil.

“Melalui forum ini juga saya harapkan semua unsur yang terlibat dalam pelakasanaan UU Desa baik Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa serta unsur lainnya dapat bersatu padu, bekerjasama dan bergotong-royong untuk mewujudkan Desa Membangun. Hindari tumpang tindih dan jauhi ego sektoral yang masih ada. Perkuat koordinasi, tingkatkan sinkronisasi dan kembangkan harmonisasi,” katanya.

Hanya dengan cara inilah kita dapat mewujudkan cita-cita membangun dari pinggiran untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Mari kita bergotong royong membangun Indonesia dari desa,” serunya.

Sementara Ketua Panitia, Helvin Syahruddin menyebutpelatihan meningkatkan kapasitas peran dan KPMD dalam melakukan pendampingan Implementasi UU Desa, meningkatnya keterlibatan KPMD sebagai representasi masyarakat dalam forum-forum musyawarah untuk menampung, mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas kebutuhan masyarakat, serta sebagai media sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai Kebijakan Pembangunan Desa.

Kegiatan diikuti 46 orang peserta yang terdiri dari KPMD 15 Org, Perwakilan Staf Kecamatan 3 Org, Perwakilan Aparatur Desa se Kecamatan Kota Bangun 21 Org, Tenaga Pendamping Desa Kota Bangun 8 Org.

Perlu diketahui bahwa jumlah KPMD dari 841 total Desa, baru terbentuk sebanyak 255 KPMD, khusus untuk Desa se Kecamatan Kota Bangun dari 21 Desa baru terbentuk sebanyak 15 Orang yang tersebar di 3 Desa yaitu Desa Kota Bangun Ulu, Desa Sarinadi dan Desa Muhuran.

Sementara di 18 Desa lainya belum terbentuk,melalui pertemuan ini diharapkan Kepala Desa sepulang dari kegiatan ini dapat segera membentuk dan melegalkan KPMD sebagai pendamping asli yang dimiliki Desa,”katanya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023