Pokja AMPL DPMPD ikuti Monev Pelaksanaan AMPL dan SPM
01 Oktober 2022 Arif Maulana Berita 5586
Pokja AMPL DPMPD ikuti Monev Pelaksanaan AMPL dan SPM

PASER - Kelompok Kerja (Pokja) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengikuti monev bersama Pelaksanaan AMPL dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, 28-30 September 2022.

 

"Monev dalam rangka memastikan terlaksananya program dengan baik," ujar Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim Noor Agustina selaku anggota Pokja AMPL, Jumat (30/9/2022).

 

Beberapa daerah yang dikunjungi diantaranya Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Adapun anggota Tim AMPL yang terlibat Balai Prasarana Wilayah dan Pemukiman Kaltim, Biro Adbang Setprov Kaltim, Biro PPOD Setprov Kaltim, dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.

 

Menurutnya, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi prioritas nasional. Sebab setiap orang berhak atas air yang cukup, berkelanjutan, aman, dapat diterima, dapat diakses secara fisik, dan terjangkau untuk keperluan pribadi dan rumah tangga.

 

Salah satu indikator negara maju adalah penyediaan air minum dan sanitasi aman. Indonesia sebagai Negara Anggota G20 perlu meningkatkan akses air minum, salah satunya melalui pengembangan jaringan perpipaan

 

Perpres No. 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020-2024 mengatur penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman.

 

Indikatornya 90persen layak (termasuk 15 persen aman), akses sanitasi layak dan aman 100persen layak (termasuk 15 persen aman), akses air minum layak & aman 0 persen BABS di tempat terbuka, dan 30 persen akses air minum jaringan perpipaan.

 

Terkait air minum dan sanitasi layak dalam P-RPJMD 2019-2023 untuk program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum capaian akses air minum layak perpipaan capaiannya sudah mencapai 70 persen.

 

Ini melampaui target 2022 yang ditetapkan hanya 68,53 persen. Angka ini juga sudah melampaui target 2023 yang ditetapkan sebesar 70,53 persen.(DPMPD Kaltim/arf)

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023