Pokja AMPL Sampaikan Usulan Pembangunan Bidang AMPL ke DPRD Kaltim
12 Juli 2022 Arif Maulana Berita 6466
Pokja AMPL Sampaikan Usulan Pembangunan Bidang AMPL ke DPRD Kaltim

SAMARINDA -- Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Provinsi Kaltim menyampaikan usulan rencana pembangunan Bidang AMPL ke DPRD Kaltim.

 

Usulan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda selalu Ketua Pokja AMPL saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim terkait Program Sanitasi dan Air Minum, di Ruang Rapat Gedung DPRD Kaltim, Selasa (12/7/2022).

 

"Ada beberapa usulan kita yang diharap mendapatkan dukungan DPRD melalui bantuan keuangan (bankeu) maupun pokok fikiran (pokir) ," sebutnya.

 

Diantaranya pembangunan tangki septik individual (spald-s) dengan mekanisme bantuan keuangan melalui pemangku Dinas PUPR/perkim kabupaten/kota dan provinsi.

 

Kemudian pembangunan ipal komunal (spald-t) dengan mekanisme bantuan keuangan melalui pemangku Dinas PUPR/Perkim kabupaten/kota dan provinsi, pembangunan TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) dan tps 3r dengan mekanisme bantuan keuangan melalui pemangku Dinas PUPR/perkim kabupaten/kota dan provinsi, dan pembangunan sarana/prasarana air bersih pedesaan dengan mekanisme bantuan keuangan melalui pemangku Dinas PUPR/perkim kabupaten/kota dan provinsi.

 

Menurutnya, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi prioritas nasional. Sebab setiap orang berhak atas air yang cukup, berkelanjutan, aman, dapat diterima, dapat diakses secara fisik, dan terjangkau untuk keperluan pribadi dan rumah tangga.

 

Salah satu indikator negara maju adalah penyediaan air minum dan sanitasi aman. Indonesia sebagai Negara Anggota G20 perlu meningkatkan akses air minum, salah satunya melalui pengembangan jaringan perpipaan

 

Perpres No. 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020-2024 mengatur penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman.

 

Indikatornya 90persen layak (termasuk 15 persen aman), akses sanitasi layak dan aman 100persen layak (termasuk 15 persen aman), akses air minum layak & aman 0 persen BABS di tempat terbuka, dan 30 persen akses air minum jaringan perpipaan.

 

Terkait air minum dan sanitasi layak dalam P-RPJMD 2019-2023 untuk program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum capaian akses air minum layak perpipaan capaiannya sudah mencapai 70 persen.

 

Ini melampaui target 2022 yang ditetapkan hanya 68,53 persen. Angka ini juga sudah melampaui target 2023 yang ditetapkan sebesar 70,53 persen.

 

Perwakilan DPRD Kaltim mengungkapkan untuk usulan dukungan seperti tangki septik individual prinsip ketika menyangkut kebutuhan masyarakat sangat setuju.

 

"Tinggal bagaimana teknis pelaksanaan. Apa reguler atau ada formulasi lain seperti swakelola," katanya.

 

Termasuk terkait pengelolaan sampah disarankan bahkan perlu ada dukungan pengadaan alat pengangkut yang bisa masuk ke kampung.

 

Harapannya bisa sangat membantu ketersediaan alat angkut untuk pengelolaan sampah di daerah yang masih minim.

 

RDP sendiri dihadiri segenap Anggota Pokja AMPL Provinsi Kaltim, yakni Dinkes, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Ekonomi, Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023