POLEMIK KETERLAMBATAN PENCARIAN DANA DESA TAHAP II TAHUN 2020 DI KABUPATEN BERAU
24 Agustus 2020 Admin Website Berita 8548
POLEMIK KETERLAMBATAN PENCARIAN DANA DESA TAHAP II TAHUN 2020 DI KABUPATEN BERAU

TANJUNG REDEB, BERAU – Capaian dan Progres Pencairan Dana Desa tahap II untuk tahun 2020 di Kabupaten Berau mengalami keterlambatan. Hingga minggu ke-3 bulan agustus ini masih terdapat 79 Kampung yang belum salur dana desa tahap II, sehingga menjadi raport merah untuk Provinsi Kalimantan Timur.

Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan relaksasi terhadap persyaratan pencairan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa dalam pasal 24 ayat 1 point b, yang menjelaskan bahwa pencairan dana desa tahap II dilakukan tanpa dokumen persyaratan untuk memudahkan pemerintah desa dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa disaat pandemi COVID-19.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melalui Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, pada rabu (19/08/2020) telah melakukan dialog bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau untuk mengetahui sebab dari keterlambatan pencairan dana desa tahap II.

Kepala DPMK Berau Ilyas Natsir yang didamping staf Bidang Pemerintah Kampung Indah Suryani mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan dana desa tahap II di Kabupaten Berau disebabkan karena penginputan penggunaan dana desa di aplikasi OMSPAN yang masih belum dilakukan oleh pemerintah kampung, sehingga pengajuan ke KPPN belum dapat dilakukan.

Setelah pertemuan tersebut, DPMK Kabupaten Berau akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh kecamatan untuk melakukan percepatan pencairan dana desa tahap II agar dapat segera tersalurkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Sementara Kasi Pembangunan Desa Isnawaati menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menerima banyak aduan dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang mendampingi kampung bahwa, keterlambatan pencairan dana desa tahap II terkendala oleh persyaratan pencairan yang ditetapkan oleh kabupaten dalam Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2020.

“Jangan sampai membuat masyarakat kampung kebingungan, di satu sisi kemenkeu tidak memberikan syarat pencairan dd tahap II, tetapi di kabupaten memberikan syarat-syarat, tegasnya.(DPMPD kaltim/rizki)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 15 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023