Terus Diingatkan, Percepat Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa
08 Desember 2018 Admin Website Berita 6481
Terus Diingatkan, Percepat Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa

BALIKPAPAN -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi tidak bosan terus mengingatkan kabupaten beserta desa/kampung se Kaltim untuk terus mempercepat penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Ia mengaku tidak bisa tenang melihat ada desa yang penyaluran dan pemanfaatan dana desanya masih belum maksimal.

"Kita sudah dikasih uang dengan jumlah besar untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harusnya konsen melakukan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Moh Jauhar Efendi saat menjadi nara sumber Rakor P3MD Kaltim 2018, di Balikpapan, Sabtu (8/12).

Kondisinya dari 7 kabupaten se Kaltim dengan 841 desa di dalamnya terjadi keterlambatan penyaluran dana desa, baik tahap I, II, dan III. Untuk tahap pertama ada 6 desa yang belum salur    dan tahap kedua ada 19 desa yang juga masih belum salur.

Pun demikian untuk penyaluran tahap III. Masih ada beberapa kabupaten yang belum salur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke  Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yakni Kukar, Kubar, dan Mahulu.

Meskipun informasi terkini diperoleh hari ini bahwa Mahulu dan Kukar akan cair 11 Desember 2018 dan Kubar akan cair 13 Desember 2018 dari RKUN ke RKUD. Dan batas akhir penyalurannya paling lambat harus sudah dilakukan 14 Desember 2018 pukul 17.00 Wita.

Kemudian penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD)mulai dari Kabupaten Paser, Kukar, Kubar, dan Mahulu. "Jika melihat batas waktu yang mepet sekalipun salur realisasinya tidak akan maksimal. Serapannya bisa kurang maksimal karena kejar target sehingga pelaksanaannya serampangan," ucapnya khawatir.

Karenanya ia mengajak seluruh peserta yang hadir dapat bekerja sama memecahkan masalah yang dihadapi terkait penyaluran dan penggunaan dana desa di Kaltim. Dibuka saja apa penyebabnya untuk diselesaikan bersama. Apalagi kegiatan menghadirkan nara sumber dari kepolisian dan kejaksaan.

Kemudian kedepan diwacanakan kegiatan rakor seperti ini hanya diperuntukan bagi daerah dan desa yang mengalami masalah penyaluran dan penggunaan dana desa. Ini agar kegiatan lebih fokus terhadap penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi daerah dan desa dalam proses penyaluran dan penggunaan dana desa.

"Harus ada terobosan dan keberanian untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi yang menjadi penghambat mewujudkan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui penyaluran dana desa. Selain itu patut dingat jangan hanya berfikir penyaluran, tapi bagaimana uang itu dibelanjakan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi," tukasnya.

Jauhar menjadi narasumber dimoderatori Tim Leader Konsultan Program Wilayah (KPW) Kaltim, Alwani.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023