Tiga Raperda Inisiatif DPRD Disahkan, Gubernur : Ini Bukti Sinergitas Pembangunan
27 Desember 2017 Admin Website Berita 7179
Tiga Raperda Inisiatif DPRD Disahkan, Gubernur : Ini Bukti Sinergitas Pembangunan

SAMARINDA – Sebanyak tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim. Pengesahan dilakukan Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS pada Rapat Paripurna ke 38 dengan dihadiri 28 anggota DPRD Kaltim serta Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak beserta jajaran Pemprov Kaltim.

Adapun Perda yang disahkan Perda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kaltim, Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, dan Tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Gubernur Faroek saat memberikan pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda mengaku bersyukur tiga produk hukum inisiatif DPRD tersebut disahkan. Ia mengapresiasi kinerja DPRD Kaltim yang mengusulkan pembentukan perda dimaksud.

Menurutnya, Pemprov Kaltim sebenarnya berkeinginan mengusulkan pembentukan perda yang sama. “Ini bukti sinergitas pembangunan. Merupakan bentuk dukungan DPRD terhadp pembangunan Kaltim, khususnya dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas dan mewujudkan stabilitas ekonomi melalui kebijakan transformasi ekonomi,” sebut Faroek, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (27/12).

Terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas misalnya, gubernur berharap menjadikan kebiasaan memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas terus berlanjut dan didukung semua pihak.

Ia menilai penyandang disabilitas punya hak hidup sama seperti SDM lain. Termasuk dalam hal pemenuhan hak-haknya ditandai memperoleh pelayanan sama berkualitas seperti orang normal.

“Yang jelas penyandang disabilitas harus mendapat perlakukan pendidikan, kesahatan, dan penghidupan lainnya yang layak. Tidak berbeda dengan orang kebanyakan. Dengan perda diharap semakin mantap pelayanannnya,” harapnya.

Pun demikian terkait pembangunan perkebunan berkelanjutan. Perda tersebut dinilai sejalan dengan tekad pemprov mewujudkan transformasi ekonomi melalui mengurangi ketergantungan pengelolaan SDA tidak terbarukan menggantikannnya dengan SDA terbarukan.

Perkebunan dianggap sudah terbukti bisa langsung menyentuh mensejahterakan masyarakat. Ini sudah dilakukannya saat menjadi Bupati Kutai Timur melalui program pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, Perda Tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Produktif diharap dapat mewujudknya program 2 juta ekor sapi di Kaltim. Perda diharap mengjadi perlindungan hukum agar sapi maupun kerbau betina produktif tidak dipotong, melainkan menjadi indukan pembibitannnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Pusat Bahas BSP Program FCPF Carbon Fund
09 Mei 2019
7113 Dilihat
Keterbukaan Informasi Publik
28 Februari 2016
7472 Dilihat
Paser Pertama Cair DD Tahap III
22 September 2020
7073 Dilihat
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023