Upayakan Percepatan Pelayanan, Kasubbag Umum Minta Rapat Internal Seminggu Dua Kali
18 Januari 2023 Arif Maulana Berita 5191
Upayakan Percepatan Pelayanan, Kasubbag Umum Minta Rapat Internal Seminggu Dua Kali

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Subbag Umum mulai berbenah dalam peningkatan pelayanan umum dan kepegawaian.

 

Salah satu upaya yang dilakukan dengan membudayakan rapat internal setidaknya seminggu dua kali untuk percepatan pelayanan.

 

“Subbag Umum ini boleh dibilang dapurnya. Kita harus gercep (gerakan cepat,Red) dalam memberikan pelayanan. Makanya harus sering-sering rapat internal seamacam pengarahan,” kata Kasubbag Umum Astri Intan Nirwani saat memimpin Rapat Internal Perdana Subbag Umum, Selasa (18/1/2023).

Dia berharap semua staf umum harus mengusai atau minimal mengetahui tugas dan fungsi subbag umum. Harapannya tidak pelayanan yang terhenti saat penanggung jawabnya sedang berhalangan.

 

Sebagai contoh terkait pelayanan kepegawaian. Dia meminta pelayanan kepegawaian seperti urusan cuti, kenaikan gaji berkala, dan lainnya tetap jalan sekalipun peengelola kepegawaiannya sedang cuti atau ada urusan lain.

 

Astri Intan Nirwani sendiri baru menjadi Kasubbag Umum DPMPD Kaltim setrelah dilantik Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, pada 13 Januari 2023. Sebelumnya dia menjabat Kasubbag Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli Biro Umum Setdaprov Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 17 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023