Wujudkan Desa yang Kuat, Mandiri, Sejahtera, dan Demokratis, Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan gelar FGD
Wujudkan Desa yang Kuat, Mandiri, Sejahtera, dan Demokratis, Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan gelar FGD

Padang, Senin (13/3/2023) bertempat di Hotel IBIS Padang, DPMPD Prov Kaltim sebagai ketua Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan menggelar Forum Grup Discussion, yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim Koordinasi tersebut di atas diantaranya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir dari unsur DPMD Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu. Sementara narasumber dari DPMPD Provinsi Sumatra Barat dan Fasilitator Kawasan sebagai Best Practice.

 

Kepala DPMPD Prov Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan  Aswanda, S.STP, M.Si mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Barat beserta seluruh jajarannya, atas bantuan dan kerjasamanya sehingga kegiatan bisa terlaksana dengan baik.

 

Ia berharap melalui kegiatan ini mendapatkan banyak manfaat dan pembelajaran dalam pelaksanaan program kegiatan yang berkaitan dengan urusan pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta pendayagunaan sarana dan prasarana desa di Provinsi Kalimantan Timur yang lebih baik.

 

“Harapan kami kegiatan Focus Group Discussion dan Rapat Teknis pada hari ini dapat menjadi sarana bertukar pengalaman dan sarana pembelajaran untuk kita semua, karena Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia dengan lonjakan status IDM yang luar biasa dan saat ini berada pada peringkat 5 Nasional, yaitu 3 level di atas Provinsi Kalimantan Timur yang berada pada peringkat 8” Ujar Aswanda

 

Menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk mewujudkan desa yang kuat, mandiri, sejahtera, dan demokratis dimana aspek Pembangunan Desa (salah satunya pemenuhan sarana prasarana desa) dan Pembangunan Kawasan Perdesaan menjadi pilar utama yang didukung oleh Permendes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan didukung oleh Pengalokasian Dana Desa yang diatur melalui Permendes tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa setiap tahun berjalan.

 

Oleh karena itu, Pengentasan 17 Desa tertinggal merupakan tugas bersama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa harus berkolaborasi membahas program/kegiatan untuk membenahi sektor sektor IDM yang masih rendah. Diantaranya Kurangnya jumlah tenaga Pendidik di desa yang menjadi ranah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten,  Kurangnya jumlah tenaga kesehatan di desa yang menjadi ranah Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten, Rendahnya kualitas sanitasi, air bersih, dan drainase sehingga meningkatkan angka stunting di desa serta akses jalan khususnya untuk kendaraan roda empat menjadi ranah Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten, untuk akses terhadap listrik, internet, telekomunikasi diampu oleh Dinas ESDM dan Kominfo.

 

DPMPD KALTIM sebagai leading sector urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Timur siap untuk memfasilitasi data dan informasi berbasis bedah IDM kepada OPD-OPD teknis agar dapat menyusun program/kegiatan yang tepat sasaran. (DPMPD/Humas)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 20 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023