BPOM Akui Sudah Imbau Pelaku Usaha Tidak Berlaku Curang
22 Mei 2019 Admin Website Berita 6803
BPOM Akui Sudah Imbau Pelaku Usaha Tidak Berlaku Curang

SAMARINDA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda mengakui sudah sekitar 15 tahun melakukan pembinaan bagi pelaku usaha untuk memastikan keamanan pangan dalam parcel yang beredar di Kaltim.

Pembinaan diantaranya dengan memberikan surat edaran perihal operasi khusus pengawasan parcel menjelang Ramadhan dan Idul Fitri setiap tahunnya.

“Kami ada himbauannya yang ditujukan bagi pimpinan distributor pangan swalayan, mini market, hypermarket, dan grosir di Kaltim. Diantaranya mengingatkan agar pelaku usaha tidak memasukan barang kadarluasa ke dalam kemasan parcel karena secara UU juga dilarang,” kata Kabid Pengujian BPOM Samarinda, Mohd Faizal ketika berbincang disela sidak dalam rangka pengawasan barang beredar, di beberapa ritel modern se Samarinda, Rabu (22/5).

Terkait hal tersebut, surat edaran mengimbau yang berupa pangan jika ingin dibungkus berupa parcel harus maksimal tahan hingga 6 bulan ke depan. Sebab kecenderungan masyarakat tidak langsung mengkonsumsinya saat sudah menerima parcel maupun membeli produk pangan.

Pun demikian minuman soft drink atau berperisa. Juga tidak disarankan dibungkus menjadi satu bersama produk pangan lain karena masa kadarluasanya cenderung singkat. “Kalau memang terpaksa dibungkus parsel dibuat tersendiri agar tetap aman,” katanya.

Lebih lanjut, Surat Edaran Operasi Khusus Pengawasan Parcel Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1440 Hijriah dimaksudkan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan beredarnya pangan dan parcel berisi produk pangan kadarluasa atau tidak memenuhi syarat keamanan, mutu serta label, khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1440 Hijriah.

Surat tersebut menginstruksikan tidak menjual pangan yang tidak terdaftar Badan POM RI maupun Dinas Kesehatan, kadarluasa, tidak memenuhi persyaratan label, kemasan rusak seperti berkarat, penyok, serta tanpa label Bahasa Indonesia.

Tidak menjual bahan tambahan pangan berupa pewarna, pengawet, pemanis, dan essence yang tidak terdaftar di Badan POM. “Semua itu juga tidak boleh dimasukan ke dalam bungkus parcel,”serunya sambal menyebut bagi yang “nakal” akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Sejalan dengan itu, pelaku usaha diingatkan untuk melakukan pemeriksaan/pengawasan sendiri terhadap pangan yang disimpan untuk diedarkan atau dijual. Bila ditemukan yang tidak memenuhi ketentuan diharapkan dipisahkan dan dimusnahkan.

“Apabila saat pemeriksaan oleh petugas BPOM di Samarinda atau petugas lainnya masih ditemukan pelanggaran maka akan diproses diberi sanksi sesuai ketentuan. Terlebih jika ada yang mengaku tidak tahu. Itu aneh karena imbauan seperti ini rutin setiap tahun,” tegasnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023