Desa Ujung Tombak Terdepan Birokrasi Pemda
22 November 2017 Admin Website Berita 7849
Desa Ujung Tombak Terdepan Birokrasi Pemda

SAMARINDA– Terbitnya UU No 6/2014 tentang desa menempatkan desa sebagai ujung tombak terdepan dalam birokrasi pemerintahan desa (pemda). Itu artinya desa menjadi bagian penting dalam NKRI.

“Keberadaan desa memang ada sejak sebelum NKRI diproklamasikan 17 Agustus 1945. Bedanya seiring terbit UU Desa menjadikan wilayah terdepan suatu daerah tersebut memegang peranan penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat menjadi pembicara Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), di Samarinda, Rabu (22/11).

Dibuktikan berbagai program pembangunan bersifat sektoral dari berbagai instansi teknis, termasuk instansi vertical pada akhirnya secara kewilayahan akan dilaksanakan di desa. Mengingat, desa merupakan unit administrasi pemerintahan terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Meskipun demikian, optimalisasi pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi desa yang strategis tersebut pada akhirnya turut ditentukan secara signifikan oleh kapasitas sumber daya aparatur yang ada di desa. Utamanya kepala desa dan  sekretaris desa yang merupakan unsur pimpinan organisasi pemerintahan desa.

“Upaya menjadikan desa sebagai garda terdepan pemerintahan daerah merupakan bagian penting dari proses desentralisasi atau otonomi daerah. Filosofi mendasar otonomi daerah adalah adanya pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah,” sebutnya.

Ketika kewenangan tersebut sudah diterima atau diserahkan ke daerah, maka selanjutnya kewenangan tersebut kemudian juga harus didelegasikan atau diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan komitmen dan partisipasi masyarakat.

Dengan pemberian delegasi atau pelimpahan kewenangan, maka partisipasi masyarakat diharapkan juga mengalami peningkatan. Selanjutnya ketika masyarakat sudah berpartisipasi secara optimal maka laju pembangunan akan dapat didorong menjadi lebih baik.

“Secara umum pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok daLam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya,” jelasnya. (DPMDP Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023