Diddy : Saya Ingatkan, Saya Ingatkan, Saya Ingatkan Sengketa Informasi Berindikasi Mengarah Menggunakan Praktisi Hukum
30 Oktober 2019 Admin Website Berita 6370
Diddy : Saya Ingatkan, Saya Ingatkan, Saya Ingatkan Sengketa Informasi Berindikasi Mengarah Menggunakan Praktisi Hukum

SAMARINDA -- Pelaksanaan Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu disebut menjadi langkah strategis memberikan kepastian hukum terhadap sifat informasi publik setiap badan publik.

Hasil uji konsekuensi akan menjadi pegangan apakah informasi badan publik bersifat terbuka atau tertutup (dikecualikan).

Dikatakan Kepala Diskominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah, artinya setiap badan publik melalui PPID Pembantunya setelah dilakukan uji konsekuensi harus berkonsekuensi menyediakan informasi publik yang sifatnya terbuka. Sebab terpenuhinya informasi publik dapat mencegah terjadinya sengketa informasi.

"Saya ingatkan, saya ingatkan, saya ingatkan sengketa informasi berindikasi mengarah menggunakan praktisi hukum. Sudah ada yang mengarah ke ranah perdata," ungkap Diddy Rusdiansyah saat membuka Uji Konsekuensi PPID Pembantu, di Hotel Horison Samarinda, Rabu (30/10).

Dia mengaku mengingatkan dengan kata-kata sebanyak tiga kali menunjukan bahwa itu penting menjadi perhatian bersama. Meniru gaya bicara Presiden RI, Joko Widodo saat menyampaikan hal penting yang butuh perhatin serius.

Diddy berharap jangan sampai ada Perangkat Daerah lingkup Kaltim yang masuk sengketa informasi karena tidak terbuka. Bila perlu pada saatnya Pemprov Kaltim bisa menjadi Provinsi Informatif mendapat penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat Nasional.

"Saya bermimpi pada saatnya Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim bisa dapat penghargaan Anugrah Keterbukaan Informasi Publik," harapnya.

Sedangkan terkait uji konsekuensi, Diddy menyebut ini ruang memberi kesempatan sampaikan informasi dikecualikan. Tapi jangan PD (Percaya Diri) dulu karena sekalipun tertutup bisa diuji lagi sama masyarakat dan menjadi terbuka.

"Tapi paling tidak dengan ini masyarakat bisa tahu, semua ada rujukan dan dasar hukumnya. Ada hal-hal yang memang bisa tidak dibuka," katanya.

Uji konsekuensi menghadirkan tim penguji Akademisi Unmul Samarinda serta LSM Yayasan Bumi dan JATAM. Kombinasi baik yang saling instrospeksi masing-masing.

Adapun beberapa Perangkat Daerah yang melaksanakn uji konsekuensi Dinas Kesehatan, BPKAD, DPMPD, Disperindagkop, dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Dari DPMPD Kaltim diwakili Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono  untuk presentasi.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023