Dihadapan Jajaran TP PKK, Jauhar Bicara Soal Perpres No 99/2017
31 Oktober 2018 Admin Website Berita 6745
Dihadapan Jajaran TP PKK, Jauhar Bicara Soal Perpres No 99/2017

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi didaulat menjadi salah satu pembicara pada momen silaturahmi Ketua TP PKK Kaltim dengan TP PKK Kabupaten/Kota se Kaltim yang sekaligus berkumpul membahas program kerja 2019.

Dihadapan jajaran TP PKK se Kaltim tersebut Jauhar bicara soal Peraturan Presiden (Perpres) No 99/2017 tentang gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

“Saya yakin jajaran TP PKK pasti sudah khatam terkait Perpres No 99/2017. Tapi ini kembali kami paparkan sebagai penyegaran agar lebih mantap dalam menyusun dan menetapkan program kerja kedepan,” ujar Jauhar saat menjadi narasumber dalam Silaturahmi TP PKK Kaltim dengan TP PKK Kabupaten/Kota se Kaltim, di Gedung Olah Bebaya Komplek Pendopo Lamin Etam, Rabu (31/10).

Secara umum kata dia, Perpres antara lain mengatur tentang sasaran yang akan diwujudkan, arah pengaturan, dan jangkauan dalam hal pengaturan.

Sasaran yang akan diwujudkan diantaranya gerakan peningkatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga melalui 10 program pokok PKK. Sedangkan arah pengaturan terkait pemberdayaan penggunaan strategi gerakan masyarakat dan dukungan program Kementerian lembaga pemerintah.

Untuk jangkauan pengaturan lebih pada terkait seluruh Pembina TP PKK Ketua dan Anggota PKK di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa kelurahan.

Pada kesempatan itu juga disampaikan terkait rencana induk program PKK yang diaantaranya berisi tentang visi dan misi, asas, tujuan dan sasaran operasional 10 program pokok PKK yang disusun dalam jangka waktu selama 5 tahun.

Strategi gerakan PKK disusun oleh menteri, gubernur, bupati/walikota, camat dan kades/lurah sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan yang disusun oleh gerakan PKK terkait isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi dan misi, rumusan proses dan metode pelaksanaan gerakan PKK.

“Semua harus berperan serta dalam penyusunan rencana program gerakan PKK. Mulai dari pemprov, pemkab/pemkot, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/pemerintah kelurahan turut serta secara aktif bersama PKK pada setiap pelaksanaan kegiatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023