Ditetapkan , UMP Kaltim 2020 Sebesar Rp2.981.378,72
01 November 2019 Admin Website Berita 6468
Ditetapkan , UMP Kaltim 2020 Sebesar Rp2.981.378,72

SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2020 telah ditetapkan. Pemprov Kaltim mengumumkan besaran UMP Kaltim sebesar Rp2.981.378,72 dengan mengundang sejumlah awak media untuk diinformasikan secara luas melalui media massa masing-masing,

“Hari ini kita umumkan sebagai bentuk sosialisasi pelaksanaan UMP Kaltim 2020 pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim,” ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekprov Kaltim, Abu Helmi saat memberikan keterangan pers, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/11).

Dia berharap perusahan bisa menyesuaikan besaran upah tenaga kerjanya matuhi ketentuan yang ditetapkan. Mengingat penetapannya diakui sudah sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang pengupahan.

Pelaksanaannya, aku dia, akan diawasi oleh tim khusus untuk melihat kepatuhan perusahaan membayar gaji tenaga kerjanya sesuai UMP yang ditetapkan setiap tahunnya. Bahkan Pejabat Pengawas Ketenaga Kerjaan Kaltim dipastikan siap mengawasi pelanggaran/penyimpangan pembayaran dan penundaan yang tidak sesuai UMP 2020.

“Bila ada yang keberatan atau belum dapat membayar gaji sebesar UMP yang ditetapkan boleh melakukan penangguhan. Ketentuannya penangguhan dapat dilaksanakan 1 bulan sebelum diberlakukan UMP 2020,” katanya.

Penangguhan sendiri merupakan upaya klarifikasi perusahaan yang belum dapat membayar sebesar UMP ditetapkan, tapi tetap berkomitmen membayar dengan denda sesuai perhitungannya.

Sementara Ketua Bidang Organissi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim yang juga anggota Dewan Pengupahan Kaltim,  Reza Fadilah menyebut akan mencari solusi bagi pemerintah dan perusahaan agar dapat melaksanakan peraturan perundang undangan secara utuh.

“Kita akan coba mengajukan klasterisasi UMP. Ini yang paling memungkinkan. Sebab UMP 2020 bagi perusahan skala besar tidak masalah, tapi bagi skala kecil dan marginal tentu menjadi polemic. Makanya harus ada klasterisasi sesuai kemampuan perusahaan,” katanya sembari berharap kebijakan terkait pengupahan diharap menciptakan kenyamanan bagi semua pihak.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 18 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023