DPMPD Bakal Jemput Bola Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa
20 Juli 2020 Admin Website Berita 6560
DPMPD Bakal Jemput Bola Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim disebut bakal menerapkan kebijakan jemput bola dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Ini dimaksudkan agar kewajiban Pemprov Kaltim melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan terkait peningkatan kapasitas aparatur desa tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19.

“Saya sependapat jika kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa dilakukan dengan jemput bola. Sebab kita tidak bisa berdiam diri menghadapi mewabahnya COVID-19. Tetap harus berupaya berbuat terbaik bagi masyarakat desa,”ujar Kepala DPMPD Kaltim, M Syirajudin saat memimpin rapat bidang, di Ruang Rapat DPMPD Kaltim, Senin (20/7).

Karenanya dia menyarankan Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) menyiapkan pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa dengan sistem jemput bola dengan baik.

Termasuk mengatur mekanisme pelaksanaannya perkabupaten agar bisa tuntas pada sisa waktu pelaksanaan anggaran. “Dan tentunya tetap aman COVID-19. Jangan sampai ada kluster baru dari pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa,”serunya.

Sementara Kabid Pemdeskel, Noor Fathoni menyebut kegiatan akan dilakukan dengan sistem jemput bola turun di seluruh kabupaten se Kaltim.

“Ada enam kabupaten menjadi sasaran kita. Penajam Paser Utara tidak kita jadikan sasaran karena sudah tidak ada desa tertinggal. Sebab target kegiatan kita bagaimana meningkatkan status desa tertinggal dan sangat tertinggal di Kaltim,”katanya.

Diakui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa tersebut sebenarnya akan dilaksanakan serentak di Samarinda. Namun karena adanya pelarangan pelaksanaan kegiatan melibatkan orang banyak sehingga harus dirubah dengan pendekatan jemput bola dilaksanakan di kabupaten sasaran untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Target kita tahun ini ada 25 desa di enam kabupaten. Dengan peserta dua orang perdesanya, yakni kepala desa dan badan permusyawaratan desa,”sebutnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023