Gubernur Sebut Kerjasama Kemendes PDTT – Kejagung RI Skenario Efisiensi Penggunaan DD
09 Oktober 2019 Admin Website Berita 6626
Gubernur Sebut Kerjasama Kemendes PDTT – Kejagung RI Skenario Efisiensi Penggunaan DD

BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim, Isran Noor memberi apresiasi besar terhadap pola pendekatan pengawalan penggunaan Dana Desa (DD) yang dikerjasamakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kerjasama Kemendes PDTT – Kejagung RI disebut merupakan skenario yang dilakukan dalam upaya mewujudkan penggunaan DD secara efisien.

“Saat makan malam sebelum acara dimulai saya sempat bincang-bincang ternyata kemendes PDTT sangat diuntungkan dengan kerjasama ini. Dengan adanya program Jaga Desa mampu menekan jumlah permasalahan penggunaan DD dari awalnya 300 kasus, sekarang hanya sisa 17 kasus,” sebut Gubernur Isran saat membuka Sosialisasi Reformasi (RB) Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas Dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa yang diselenggarakan Kemendes PDTT, di Balikpapan, Selasa (8/10) malam.

Keberhasilan dengan upaya pencegahan tersebut tentu menguntungkan negara. Tujuan negara menggelontorkan DD dengan jumlah besar untuk membangun desa diharap bisa terwujud.

Karenanya dia berharap pendekatan upaya pencegahan penyimpangan penggunaan DD bisa dilaksanakan hingga tataran daerah. Kejaksaan negeri bersama-sama pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan penyimpangan penggunaan DD.

Sejalan dengan itu, dia mengaku menyambut baik sosialisasi kerjsama Kemendes PDTT – Kejangung RI tersebut. Kegiatan dianggap sebagai stimulan dalam meningkatkan peran dan fungsi serta kemampuan teknis dalam pengelolaan dana desa.

“Harapannya kedepan tidak terjadi lagi keterlambatan-keterlambatan dalam pencairan dana desa di Provinsi Kaltim. Sebab kondisi  demikian merugikan dan menghambat laju pembangunan di desa, padahal dengan adanya Dana Desa dimaksudkan agar ekonomi dan kesejahteraan di desa menjadi lebih baik,” harapnya.

Dia mewanti peserta yang hadir bersungguh-sungguh menyimak materi-materi yang disampaikan narasumber. “Semoga pengabdian dan letih kita semua menjadi amal ibadah dan menjadi barokah untuk kita,” timpalnya.

Sependapat dengan itu, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tatalaksana Kemendes PDTT, Undang Mugopal menyebut kerjasama Kemendes PDTT – Kejagung RI menunjukan penggunaan DD lebih tertib, tepat sasara, tepat guna, dan tepat mutu.

“Diakui diawal pelaksanaan penggunaan Dana Desa banyak terjadi penyimpangan baik karena ketidak tahuan maupun karena ada niat. Sekarang pola penanganannya semakin baik,”akunya.

Sementara Wakil Kajati Kaltim, Sarjono Turin mengaku telah menyarankan Kejaksaan Negeri se Kaltim menyarankan daerah berkoordinasi dengan Pengawas Internal Pemerintah dalam penegakan hukum proyek nasional di daerah, termasuk penggunaan Dana Desa.

“Sudah ingatkan Kejari jangan korek-korek masalah penggunaan Dana Desa yang tujuannya untuk melaksanakan pembangunan, memakmurkan masyarakat, dan meningkatkan perekonomian desa. Mari kawal bersama agar tujuan bisa tercapai,” akunya.

Nampak hadir Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Yusuf, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PDTT, Bonivisius Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se Kaltim, Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi beserta jajaran, Tim Leader KPW Kaltim, Kepala DPMD Kabupaten se Kaltim, dan para Tenaga Pendamping Profesional.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023