Hadi Ingatkan OPD Gunakan Data Kependudukan Dasar Merencanakan Pembangunan
29 Maret 2019 Admin Website Berita 6484
Hadi Ingatkan OPD Gunakan Data Kependudukan Dasar Merencanakan Pembangunan

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pelayanan public lingkup Kaltim dan Kabupaten/Kota se Kaltim agar menggunakan data kependudukan sebagai dasar dalam merencanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik lingkup instansi masing-masing.

“Database kependudukan kita sudah semakin baik dan keakuratannyapun dapat dipertanggung jawabkan, sehingga bisa menjadi dasar merencanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik,” kata Wagub Hadi saa membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim, di Samarinda, Kamis (28/3).

Menurut hadi dengan mengacu data kependudukan rancangan pembangunan yang ditetapkan dapat dilaksanakan lebih tepat sasaran. Pun demikian dalam memberikan pelayanan publik. Sebab saat sekarang data kependudukan sudah dijadikan acuan dalam penyelenggaraan berbagai pelayanan publik, diantaranya kesehatan, pendidikan, dan kesra.

Sejalan dengan itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) mengambil tindakan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan beberapa OPD lingkup Kaltim dalam pemanfaatan data kependudukan dan KTP Elektronik.

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mekanismenya diatur melalui perjanjian kerjasama PKS antara DKP3A Kaltim dengan dengan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RSJD Atma Husada Samarinda, BAPENDA Kaltim, BKD Kaltim, Dinsos Kaltim, dan Diskominfo Kaltim.

Lebih lanjut, Hadi menyebut kebijakan tersebut merupakan amanah pasal 58 UU No24/2013 tentang perubahan UU No23/2006 tentang administrasi kependudukan dan Permendagri No61/2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan data kependudukan dan KTP Elektronik. “Karenanya mau tidak mau, suka tidak suka kita harus terapkan,” ujarnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 8 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023