Instansi Pemerintah Dituntut Transparan Kelola Aset Tetap Daerah
16 September 2019 Admin Website Berita 7193
Instansi Pemerintah Dituntut Transparan Kelola Aset Tetap Daerah

MALANG -- Semua instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah diharuskan untuk menyajikan laporan hasil program dan kegiatannya secara transparan dan akuntabel. Tujuannya agar semua yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Karenanya instansi pemerintah dituntut transparan termasuk dalam mengelola aset tetap berupa Barang Milik Daerah (BMD),” ujar Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi saat pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19/2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Batu, Malang Jawa Timur, Kamis (12/9) kemarin.

Aset pemerintah merupakan kekayaan yang harus dipelihara, dinilai, diamankan dan dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai amanah yang harus diemban untuk kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebab itu dalam pengelolaan aset daerah perlu keseriusan dan kesabaran. Sebab dalam prakteknya terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dan masalah.

Diantaranya terbatasnya SDM yang mampu untuk menyajikan laporan sesuai prinsip penilaian dengan baik dan benar. Serta kebijakan untuk pengelolaan aset yang belum mengakomodir hal yang diperlukan.

Padahal di era keterbukaan informasi dan otonomi daerah dewasa ini dalam pemerintahan senantiasa mengacu pada prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Sa'adudin melaporkan sosialisasi dilaksanalkan bekerjasama dengan Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan DJKN Kanwil Kaltim dan Kaltara.

Adapun beberapa informasi yang disampaikan dalam sosialisasi diantaranya penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak permendagri diundangkan.

Kondisinya masih ada beberapa provinsi masih terdapat barang milik daerah (belanja modal lalu rencana kebutuhan), seharusnya rencana kebutuhan – belanja modal. Rencana kebutuhan belanja modal agar barang yang sudah dibeli harus memiliki penetapan (status pengguna barang) dengan memiliki kodefikasi.

Pemaparan dari pihak Direktorat Jendral Kekayaan Negara terdapat Peraturan Pemerintah No 27/2014. Peserta soslaisasi terdiri para Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna dari sejumlah Perangkat Daerah.(DPMPD Kaltim/*/khairul/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023