Jauhar Ajak Kepala Desa Juga Lirik Pemanfaatan DD Untuk Pendidikan
02 Mei 2018 Admin Website Berita 6677
Jauhar Ajak Kepala Desa Juga Lirik Pemanfaatan DD Untuk Pendidikan

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengajak segenap kepala desa juga melirik pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk pengembangan sektor pendidikan.

Sebab ketika mengacu Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) No 19/2017 tentang penetapan prioritas penggunaan DD tahun 2018 memperbolehkan dimanfaatkan untuk penggembangan sektor pendidikan.

“Prioritas penggunaan DD memungkinkan semuanya dimanfaatkan untuk pengembangan sektor pendidikan, baik itu pembiayaan pelaksanaan program pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Jauhar ketika dikonfirmasi terkait memaknai Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di lingkup pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, di Samarinda, Selasa (2/5).

Sesuai ketentuan, untuk pembiayaan pelaksanaan program pembangunan desa bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat, dan pendidikan dan kebudayaan.

Sedangkan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa bisa diarahkan untuk pengembangan kapasitas di Desa meliputi pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan, dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Termasuk untuk dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat desa penyandang disabilitas,” sebutnya.

Menurutnya, ketika melihat menu penggunaannya DD memungkinkan dimanfaatkan untuk lintas sektor, termasuk sektor pendidikan. Itu artinya tinggal kreatifitas dan tingkat kejelian kepala desa beserta perangkat menetapkan sasaran program kegiatan yang menggunakan DD.

“Tentunya harus sesuai kebutuhan masyarakat desa dan ditetapkan melalui forum musyawarah desa,” timpalnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023