Kabupaten/Kota Disarankan Segera Bentuk Pokmas Pengelola Fasilitas Umum
05 Oktober 2017 Admin Website Berita 8110
Kabupaten/Kota Disarankan Segera Bentuk Pokmas Pengelola Fasilitas Umum

SAMARINDA – Rapat koordinasi pembinaan kelompok masyarakat (pokmas) pengelola fasilitas umum kelurahan dan desa menghasilkan rekomendasi penting. Kabupaten/kota se Kaltim disarankan segera membentuk pokmas pengelola fasilitas umum untuk mengajak keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan fasilitas yang sudah dibangun pemerintah.

“Hasil rakor kabupaten/kota segera membentuk pokmas yang kelola fasum. Kalau sudah ada segara sampaikan pelaporannya untuk pembinaan. Itu inti pokoknya,” kata Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna, Hersan Arifin saat mewakili Kepala DPMPD Kaltim memimpin rakor pembinaan pokmas pengelola fasilitas umum kelurahan dan desa, di Samarinda, Kamis (5/10).

Ini penting untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat ikut mengelola dan menjaga semua fasilitas umum yang ada di wilayahnya.

Selain itu, pengelolaannya juga sekaligus sebagai usaha kelompok masyarakat yang gilirannya diharap dapat meningkatkan pendapatan asli desa. Hanya saja pada unit usaha yang tidak dikelola BUMDes.

Sebagai contoh pemanfaatan fasilitas umum untuk pasar malam. Jika dikelola dengan baik bias menghasilkan pendapatan dari sewa lapak, parkir, keamanan, hingga kebersihan.

“Anggap saja pendapatan setiap kali pasar malam Rp 1,5 juta. Dikalikan selama satu tahun. Nilainya ini nanti yang menjadi pendapatan pokmas kemudian dikelola untuk perbaikan fasum dan sebagiannya disetor ke kas desa,” jelasnya.

Karenanya masyarakat diajak terlibat ikut mengelola pemafaatan fasilitas umum. Caranya segera membentuk pokmas pengelola fasilitas umum. Termasuk diharap dukungan kabupaten/kota untuk pembinaan setiap usaha pokmas pengelola fasum di lingkungan pemukiman masyarakat desa dan kelurahan.

Diakui, hingga saat ini laporan yang diperoleh pokmas baru dibentuk di Kabupaten Kutai Timur, Balikpapan, dan Paser. “Selebihnya belum ada laporan membentuk. Ini berdasarkan laporan yang kami terima. Makanya diimbau yang belum menyampaikan segara menyampaikan dan yang belum membentuk segera membentuk,” katanya

Kasi Pendayagunaan Prasarana dan Sarana Desa dan Kelurahan, Mustapa mengatakan imbauan segerma membentuk pokmas dimaksud agar fasilitas umum yang sudah dibangun dimanfaatkan dan terpelihara dengan baik.

“Yang dibutuhkan sekarang perlu monitoring dan evaluasi terhadap pokmas yang sudah ada. Dan yang belum ada diharap segera membentuk pokmas serta menginventarisir fasilitas umum yang ada didaerahnya untuk memudahkan pendataan dalam pengelolaannya,” jelasnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023