Kaltim Daerah Tujuan Gali Masukan Penyempurnaan RUU Ekonomi Kreatif
04 Juli 2019 Admin Website Berita 6561
Kaltim Daerah Tujuan Gali Masukan Penyempurnaan RUU Ekonomi Kreatif

SAMARINDA -- Provinsi Kaltim menjadi salah satu daerah tujuan kunjungan spesifik Komisi X DPR RI dalam rangka menggali masukan penyempurnaan Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Kreatif.

Para wakil rakyat tersebut ke Kaltim ingin berdiskusi dengan Pemprov Kaltim dan Pemkab/Pemkot se Kaltim, beserta pelaku ekonomi kreatif untuk mengumpukan informasi pendukung penyempurnaan isi RUU Ekonomi Kreatif.

Dikatakan Ketua Tim Kunjungan Spesifik ke Kaltim, Hetifah Sjaifudian kunjungan bertujuan menggali masukan substansial terkait berbagai hal diatur dalam RUU Ekonomi Kreatif.

"Masukan yang diperoleh akan dibawa ke pusat sebagai bahan penyempurnaan. Semoga banyak yang dapat digali. Khususnya masukan dari daerah yang banyak potensi pengembangan ekononi krratif," ujar Hetifah saat pertemuan, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/7).

Sementara Anggota Tim, Zuhdi Yahya menaruh harapan seluruh pihak terkait memberi masukan agar saat disahkan menjadi UU yang memayungi berbagai hal memudahkan pengembangan ekonomi kreatif.

"Banyak peluang jika UU ini disahkan. Terlebih akses transportasi udara di Kaltim sudah terbuka lebar seiring beroperasinya Bandara APT Pranoto Samarinda menunjang Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balukpapan. Sektor pariwisata dan industri kreatif akan berkembang jika mampu menangkap peluang ini," katanya.

Sebagai penunjang UU ini mendatang akan mendorong pembentukan Kementerian Ekononi Kreatif meningkatkan peran Badan Ekononi Kreatif yang eksis sekarang. Didukung pembentukan badan/instansi/dinas sebagai koordinasi di tingkat daerah.

Menyikapi itu, Plt Sekprov Kaltim, M Sabani memberi banyak masukan. Diantaranya menyarankan agar RUU mengakomodir terkait mendukung fasilitasi akses pembiayaan perbankan.

"Kalau pemerintah turun tangan seperti Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mudah. Tapi kalau dilepas agak susah karena mungkin pihak perbankan lebih berhati-hati dalam memberikan akses permodalan. Diharap dirumuskan hal mengatur ini karena permodalan menjadi pilar utama," katanya.

Selanjutnya, pelaku ekonomi kreatif dituntut harus kreatif dan inovatif menyambut peluang terbitnya UU Ekonomi Kreatif ini didukung kemajuan ekonomi daerah.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023