Kaltim Diundang Hadiri Rembug Nasional
06 Desember 2019 Admin Website Berita 6426
Kaltim Diundang Hadiri Rembug Nasional

SURABAYA - Kaltim menjadi salah satu provinsi bersama 23 provinsi lain di Indonesia yang diundang menghadiri Rembug Nasional dengan tema "Membangun Kemandirian, Daya Saing dan Kelestarian Pertembakauan Berbasis Budaya Nasional" yang dilaksanakan, 5-6 Desember 2019, di Hotel Garden Palace, Surabaya.

Dari Kaltim Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi yang hadir ditugaskan untuk mewakili Gubernur.

"Dalam hati saya bertanya-tanya, kenapa Kaltim diundang untuk ikut rembug nasional membahas masalah pertembakauan? Kaltim bukan daerah penghasil tembakau. Bukan pula sebagai Industri Hasil Tembakau (IHT)," ucap Jauhar bertanya-tanya.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019, tentang Rincian Dana  Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 hanya 19 provinsi yang mendapatkan DBH.

Sementara yang diundang terdiri dari 24 provinsi, termasuk Kalti. Lebih unik lagi, daerah provinsi penghasil tembakau ada juga yang tidak diundang.

Menurutnya, diundangnya Kaltim bisa jadi karena sebagai Calon Ibu Kota Negara (IKN), sehingga harus diundang untuk didengar suaranya.

"Entahlah, saya tidak tahu persis. Hingga rembug nasional selesai, pertanyaan atau teka teki saya juga belum terjawab," akunya.

Rembug Nasional pada sesi pertama, menghadirkan Wagub Jatim, Emil Dardak dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai daerah provinsi penerima DBH cukai hasil tembakau terbesar pertama dan kedua.

Narasumber yang lain adalah anggota DPR-RI, Misbakhun, dari Fraksi Golkar, daerah pemilihan Jawa Timur. Selain itu, juga menghadirkan Direktur Teknis dan Fasilitasi Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Sekedar informasi, Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2019 ini menerima DBH cukai hasil tembakau sebesar Rp1,6 triliun.

Sedangkan Provinsi Jawa Tengah menerima DBH tidak kurang dari Rp713 milyar. Adapun provinsi di luar Pulau Jawa yang menerima DBH cukai hasil tembakau terbesar adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu sebesar lebih dari Rp295 milyar.

Unsur yang hadir dalam Rembug Nasional ini memang relatif lengkap. Ada unsur petani tembakau, unsur pabrikan, petani cengkeh, organisasi Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan unsur Perguruan Tinggi.

Pada sesi kedua, menghadirkan narasumber dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian, Perguruan Tinggi, Budayawan, Ketua GAPPRI. Pada hari kedua, diskusi panel untuk merumuskan rekomendasi.

Diskusi dipimpin Cipto Budiono. Ada 14 rekomendasi yang disampaikan. Namun banyak juga usulan penambahan.

"Pada sesi usulan ini, saya menyampaikan 2 hal penting, yaitu tentang bagaimana agar hasil produksi petani tembakau terserap di pasar dan nilai tukar tembakau bisa meningkat.

Dengan upaya ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Usulan berikutnya pembatasan impor tembakau,"sebutnya.

Untuk diketahui, ternyata pabrik rokok masih banyak yang impor tembakau, dengan alasan kualitas dan jenis tembakau lokal belum memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Di situlah perlunya sinergitas antar pelaku ekonomi dan semua pemangku kepentingan. Isu kontemporer yang mengemuka adalah tentang peningkatan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran rata-rata 35 persen pada tahun 2020 dianggap memberatkan industri hasil tembakau.

Isu yang lain mengenai Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Tidak kalah menariknya juga soal peredaran rokok illegal.(DPMPD Kaltim/MJE/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023