Kebijakan PSBB: Apa itu?
15 April 2020 Admin Website Berita 26810
Kebijakan PSBB: Apa itu?

Oleh : Dr. Moh. Jauhar Efendi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim. 

SAMARINDA - Dulu sebelum ada kasus Covid-19, istilah PSBB cukup lama dipakai di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Agama. Tetapi waktu itu kepanjangan PSBB adalah Pusat Sumber Belajar Bersama.

Walaupun istilah tersebut sudah lama dipakai, namun tidak seviral kebijakan PSBB yang ada sekarang ini. 

Munculnya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) adalah sebagai upaya lanjutan dari pencegahan merebaknya wabah pandemi  Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). 

Berikut ini penulis mencoba menjelaskan serba sedikit tentang kronologis lahirnya kebijakan PSBB serta mengupas tentang apa yang dimaksud dengan PSBB.

Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk mengajukan PSBB. Ruang lingkup PSBB serta kewajiban dan konsekuensi ditetapkannya kebijakan PSBB. 

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa dampak penyebaran Covid-19 ini memang luar biasa.

Hal ini bisa dipahami, karena Covid-19 oleh World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia telah ditetapkan sebagai wabah pandemi global.

Hingga saat ini (13/4), tercatat kasus virus corona di seluruh dunia sebanyak 1.846.680 orang.

Jumlah kematian 114.090 orang (6,18%), dan yang sembuh ada 421.722 orang atau 22,84 persen (lihat www.kompas.com. Diakses tanggal 14 April 2020, pukul 11.01 wite). 

Bagaimana dengan Indonesia? Berdasarkan penjelasan juru bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, per tanggal 13 April 2020, total sudah 4.557 orang terkonfirmasi positif terinfeksi covid-19. Ada penambahan 316 orang kasus baru dibandingkan sehari sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal dunia sebanyak  399 orang, dan 380 orang dinyatakan sembuh (kompas.com. Diakses tanggal 14 April 2020, pukul 11.13 wite). 

Berdasarkan data per tanggal 13 April 2020, jumlah pasien di Kalimantan Timur yang positif terkonfirmasi covid-19 sebanyak 35 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 6 orang, dan yang meninggal dunia 1 orang.

Berkaitan dengan penanganan penyebaran covid-19 di Indonesia, sudah banyak kebijakan yang diterbitkan.

Beberapa Kementerian (sebut saja Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan lain sebagainya) telah menerbitkan sejumlah aturan, mendahului terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020. 

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilisasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

PERPPU ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020. Berisi 5 Bab. Bab I Ruang Lingkup; Bab II Kebijakan Keuangan Negara; Bab III Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan; Bab IV Ketentuan Sanksi; dan Bab V Penutup.

PERPPU tersebut terdiri atas 29 pasal. 

Masih pada tanggal yang sama, yaitu 31 Maret 2020, Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Pemerintah (PP) ini hanya berisi 7 (tujuh) pasal.  

Dalam diktum mengingat disebutkan rujukan PP tersebut adalah pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, juga UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan PSBB adalah ”pembatasan kegiatan terntentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya pada pasal 2 PP dimaksud ditegaskan bahwa daerah yang menetapkan kebijakan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Jika sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota.

Sedikitnya ada 2 (dua) kriteria yang harus dipenuhi jika daerah menginginkan diberlakukannya kebijakan PSBB, yaitu (1) jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; (2) terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 
Setidaknya PSBB meliputi 3 (tiga) hal.

Pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja; (2) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau (3) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan tersebut harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Selain itu, juga harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, seperti pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya. 

Pemerintah melalui PP ini mengingatkan kepada Pemerintah Daerah bahwa dalam penetapan kebijakan PSBB harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Kesehatan sebelum menetapkan kebijakan PSBB terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain mekanisme melalui jalur usulan Gubernur atau Bupati/Walikota untuk penetapan kebijakan PSBB, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu (lihat pasal 6 PP Nomor 21 Tahun 2020).

Selain menerbitkan PERPPU Nomor 1 dan PP Nomor 21 Tahun 2020, masih pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 31 Maret 2020, Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keppres ini hanya berisi dua hal, yaitu (1)  Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarkat; (2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implementasi atau penerapan kebijakan PSBB ini  di daerah pertama kali oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 6 April 2020 untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keputusan ini atas usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Mulai berlaku efektif tanggal 10 April 2020. Rujukan keputusan PSBB adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Beberapa daerah lain sudah mengusulkan untuk mengajukan kebijakan PSBB. Tetapi tidak semua daerah disetujui. Ada 10 daerah yang sudah disetujui. Selain Prov. DKI Jakarta, adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru. Ada 5 (lima) daerah ditangguhkan dan beberapa daerah lain akan mengajukan permohonan kebijakan PSBB. 

Bagaimana dengan Kaltim? Kita serahkan usulan tersebut dari Bupati/Walikota, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan segala konsekuensi kebijakan yang menyertainya. 

Mari kita sempurnakan ikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19, seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga wabah pandemi Covid-19 ini segera berlalu untuk memulai kehidupan yang normal kembali seperti sediakala. Aamiin.


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation
© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023