Komitmen Kabupaten Dibutuhkan Percepat Penyelesaian Regulasi Kewenangan Desa
03 Oktober 2018 Admin Website Berita 7082
Komitmen Kabupaten Dibutuhkan Percepat Penyelesaian Regulasi Kewenangan Desa

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menggelar rapat koordinasi fasilitasi penyusunan Rancangan Peratuan Bupati Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Skala Desa bagi enam kabupaten se Kaltim.

Rapat membahas satu persatu Raperbub setiap kabupaten sebagai masukan untuk penyempurnaan regulasi yang nantinya mengatur tentang kewenangan desa tersebut.

“Disini kita akan bahas secara mendalam konsep dari setiap kabupaten menyesuaikan daftar kewenangan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan terkait di atasnya seperti PP 47/2015 Tentang Perubahan PP 43/2014 yang mengatur tetang pelaksanaan UU Desa maupun Permendagri No 44/2016 tentang kewenangan desa,” ujar Kepala DPMPD Kaltim melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Noor Fathoni saat memimpin rapat koordinasi, di Kantor DPMPD Kaltim, Rabu (3/10).

Terpenting, kata dia, melalui rapat tersebut ia meminta komitmen kabupaten se Kaltim untuk segera menyelesaikan regulasi kewenangan desa. Percepatan penyelesaian raperbub tersebut dianggap penting karena nantinya menjadi rujukan setiap desa di bawahnya dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang penyusunan kewenaham desa.

“Keberadaan perbub kewenangan desa sangat dibutuhkan dalam tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), hingga penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes),” katanya.

Lebih lanjut, perbub tersebut nantinya akan menjadi acuan menetapkan peratuan desa terkait hal-hal yang akan menjadi kewenangan di setiap desa.

Sebagai contoh terkait kewenangan pengaturan kewajiban investor berusaha di wilayahnya. Dengan kewenangan yang jelas desa bisa mewajibakan investor melibatkan SDM lokal jika ingin berusaha di wilayahnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam kewenangan desa. Tanpa ada peraturan desa tentang kewenanngan dimaksud akan susah penerapannya.

“Makanya terlebih harus dulu ada perbubnya. Baru ditindak lanjuti produk hukum turunan berupa perdes tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa,” jelasnya.

Menurutnya, prosesnya tidak sulit seperti membentuk peraturan daerah (perda). Perbub cukup ditetapkan atas kebijakan bupati. Akan tetapi tetap terlebih dahulu harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri agar aturannya sinkron.

Rapat sendiri dihadir jajaran DPMK kabupaten se Kaltim beserta tim pokja tingkat kabupaten dan jajaran DPMPD Kaltim beserta tim pokja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023