LOWONGAN
09 Juli 2015 Admin Website Berita 8654
LOWONGAN

Akan dilakukan pendataan ulang pada Fasilitator Ex. PNPM-MPd dan Dibutuhkan Tenaga Pendamping yang memiliki posisi penting dalam menentukan kinerja program. Yang mempunyai sikap komitmen, disiplin, berpihak kepada masyarakat miskin, tidak terikat kontrak / bekerja pada instansi terkait lainnya dan tidak terlibat sebagai pengurus partai politik serta tidak sebagai Calon Legislatif (CALEG) untuk Pendamping Desa Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 dengan persyaratan berikut :
 

    DENGAN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :

     A.    Bagi Ex Fasilitator PNPM – MPd Provinsi Kalimantan Timur yang ingin kembali bergabung cukup mengirimkan berkas sebagai berikut ini :

a.       Mengisi Format Surat Pernyataan ( Terlampir);

b.      Copy Bukti SPK/SPT TA. 2014;

c.       Fas Foto 4x6 2 Lembar;

d.      Copy NPWP;

Khusus untuk Surat Pernyataan dapat segera dikirimkan ke Satker Provinsi Kalimantan Timur  

        B.     Pendamping Desa/FK Pemberdayaan (Lowongan Baru)

a.       Pendidikan Strata 1 atau Diploma III semua bidang disiplin ilmu;

b.      Pengalaman minimal bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 2 tahun dan untuk D-III adalah 4 tahun;

c.       Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS Excel);

d.      Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;

e.       Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team;

f.       Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;

g.      Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa;

h.      Berpengalaman melakukan pendampingan kepada masyarakat desa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

Bagi calon pendamping desa yang berasal dari eks pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang akan dimobilisasikan ke lokasi tugas semula harus mampu

a.       membuktuikan dokumen kontrak kerja dengan Satker Dekonsentrasi PNPM-MPd sampai masa kerja Desember 2015;

b.      Bagi calon pendamping desa yang mendaftar baru (tidak termasuk pelaku PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf i), pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal yaitu 45 tahun; dan

c.       Seseorang yang dikontrak sebagai pendamping desa dinyatakan mampu mendampingi masyarakat desa sampai dengan usia telah genap 60 tahun.

       C.    Pendamping Desa (FK Teknik) (Lowongan Baru)

a.       Pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari bidang Teknik Sipil;

b.      Pengalaman bidang teknik sipil untuk S-1 adalah 2 tahun untuk S-1 dan untuk D-III adalah 4 tahun;

c.       Mampu mengoperasikan computer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS Excel);

d.      Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;

e.       Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team;

f.       Berpengalaman dan bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;

g.      Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan control pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan infrastuktur;

h.      Bagi calon pendamping desa yang berasal dari eks pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang akan dimobilisasi ke lokasi tugas semula harus mampu membuktikan dokumen  kontrak kerja dengan Satker Dekonsentrasi PNPM Mandiri Pedesaan sampai masa kerja Desember 2014;

i.        Bagi calon pendamping desa yang mendaftar baru (tidak termasuk paleku PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf i) pada saat melakukan  pedaftaran usia maksimal yaitu 45 tahun; dan

j.        Seseorang yang kontrak sebagai pendamping desa dinyatakan mampu mendampingi masyarakat desa sampai dengan usia telah genap 60 tahun;

D.  Kualifikasi Pendamping Teknis (Faskab Pemberdayaan Masyarakat) (Lowongan Baru)

a.   pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;

b.   pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun untuk S-1 dan untuk D-III adalah 6 tahun;

c.   mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS Excel);

d.  mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;

e.  mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team;

f.    berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;

g.  berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa:

berpengalaman melakukan pendampingan kepada masyarakat desa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

i.    bagi calon pendamping teknis/faskab pemberdayaan yang berasal dari eks pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang akan dimobilisasi ke lokasi tugas semula harus mampu membuktikan dokumen kontrak kerja dengan Satker Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan sampai masa kerja Desember 2014;

j.    bagi calon pendamping teknis/faskab pemberdayaan yang mendaftar baru dan tidak termasuk pelaku PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana dimaksud pada huruf d. Angka 9), pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal yaitu 45 tahun; dan

k.  seseorang yang dikontrak sebagai pendamping teknis/faskab pemberdayaan dinyatakan mampu bekerja secara profesional sampai dengan usia telah genap 60 tahun.

E.  Kualifikasi Pendamping Teknis (Faskab Teknik) (Lowongan Baru)

a.   pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari bidang Teknik Sipil;

b.   pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun;

c.   mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS Excel);

d.   mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;

e.   mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team;

f.    berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;

g.   berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan infrastruktur;

h.   bagi calon pendamping teknis/faskab teknik yang berasal dari eks pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang akan dimobilisasi ke lokasi tugas semula harus mampu membuktikan dokumen kontrak kerja dengan Satker Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan sampai masa kerja Desember 2014;

i.    bagi calon pendamping teknis/faskab teknik yang mendaftar baru dan tidak termasuk pelaku PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 8), pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal yaitu 45 tahun; dan

j.    seseorang yang dikontrak sebagai pendamping teknis/faskab teknik dinyatakan mampu bekerja secara profesional sampai dengan usia telah genap 60 tahun.

F.  Kualifikasi Pendamping Teknis (Faskab Keuangan)  (Lowongan Baru)

a.  Pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari bidang Ilmu Ekonomi (lebih diutamakan Akuntansi) dan atau Diploma –III Akuntansi.;

b.   pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 6 tahun dan untuk D-III adalah 8 tahun;

c. mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS. Word, MS Excel);

d.   mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;

e.   mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu team;

f.    berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;

g.   berpengalaman dalam memfasilitasi pengelolaan keuangan yang mencakup: aspek administrasi keuangan dan pelaporan keuangan, internal kontrol, audit internal, dan internal kontrol;

h.   bagi calon pendamping teknis/faskab keuangan yang berasal dari eks pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang akan dimobilisasi ke lokasi tugas semula harus mampu membuktikan dokumen kontrak kerja dengan Satker Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan sampai masa kerja Desember 2014;

i.    bagi calon pendamping teknis/faskab keuangan yang mendaftar baru dan tidak termasuk pelaku PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 8), pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal yaitu 45 tahun; dan

j.    seseorang yang dikontrak sebagai pendamping teknis/faskab keuangan dinyatakan mampu bekerja secara profesional sampai dengan usia telah genap 60 tahun.  

G. Kualifikasi Pendamping Teknis (Faskab Perguliran dan Pengembangan Usaha)

a.       PendidikanStrata1atauDiplomaIIIdarisemuabidangilmu,tetapi diutamakanSarjanaEkonomi danatauDiploma–IIIEkonomi.;

b.      pengalamanminimaldibidangpemberdayaanmasyarakatuntukS-1 adalah6tahundanuntuk D-IIIadalah8tahun;

c.       mampu  mengoperasikan  komputer  minimal  Microsoft  Office  (MS.Word,MSExcel);

d.      mampuberkomunikasidenganbaiklisandantertulisdalambahasa Indonesia;

e.       mampumemfasilitasi danbekerjasamadalam satu team;

f.       mampumemahami laporankeuangan;

g.      berpengalaman   dalam   bekerjasama   dengan   aparat   pemerintah daerahkabupaten/kota;

h.      berpengalaman  dalam  memfasilitasi  pengelolaan  keuangan  dan pengelolaanusahasimpanpinjam;

i.        bagicalonpendamping teknis/faskabkeuanganyangberasal darieks pelakuPNPMMandiriPerdesaanyang akandimobilisasikelokasi tugas  semula  harusmampu  membuktikan  dokumen  kontrak  kerja dengan  Satker  Dekonsentrasi  PNPM  Mandiri  Perdesaan sampai masakerjaDesember2014;

j.        bagicalonpendampingteknis/faskabkeuanganyangmendaftarbaru dantidak termasuk pelakuPNPM Mandiri Perdesaansebagaimana dimaksud padahurufdangka 9),padasaat melakukanpendaftaran usiamaksimal yaitu45tahun;dan

k.      seseorang   yang   dikontrak   sebagai   pendamping   teknis/faskab keuangandinyatakan mampubekerjasecaraprofesionalsampai denganusiatelahgenap60tahun.

 

Lamaran lengkap berisi CV, Pas Fhoto 4x6 cm (dua lembar), foto copy ijazah, transkip nilai, KTP, SKCK, Kartu Kuning (Surat Pencari Kerja), Surat Keterangan Bebas Narkoba, lampiran berkas pendukung CV serta berkas lainnya, yang dialamatkan ke :

 

Lamaran dikirim melalui Kantor Pos Ke Alamat Kantor :

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA

(BPM  dan PEMDES) Provinsi  Kalimantan Timur

d/a. Jl. MT. Haryono No. 96/IV A É(0541) 777925  Samarinda

Paling lambat tanggal, 14 Juli 2015

 

 
 

PPK,

TTD

Ramayadi, SE

NIP. 19580513 198012 1 006

 


 


 
 
 
 

 

 

Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 10 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023