Manajamen Resiko Dibutuhkan Tuk Minimalisi Kemungkinan Resiko
16 April 2019 Admin Website Berita 7101
Manajamen Resiko Dibutuhkan Tuk Minimalisi Kemungkinan Resiko

SAMARINDA –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengaku akan mendorong jajarannya menerapkan Pergub Kaltim No27/2018 tentang pelaksanaan manajemen resiko.

Dia menilai manajemen resiko dibutuhkan untuk meminimalisir kemungkinan resiko penghambat yang terjadi.

“Dalam menyusun program kegiatan organisasi memang idealnya harus dilakukan analisis biaya dan manfaat, serta kemungkinan resiko penghambat pelaksanaan maupun pencapaian dampaknya,” katanya, di Samarinda, Selasa (16/4).

Menurutnya, dengan manajemen resiko memungkinkan mendeteksi dini kemungkinan resiko yang dapat menghambat pelaksanaan program yang direncanakan.

Bila sudah teridentifikasi jenis resiko dihadapi, dinilai memudahkan pejabat bertanggung jawab untuk membuat kebijakan antisipasi kemungkinan terjadinya resiko yang sudah diidentifikasi tersebut.

Sebagai contoh terkait pencapaian target RPJMD Kaltim 2018-2023 menurunkan 150 desa dari 518 desa dengan status sangat tertinggal dan tertinggal di Kaltim. Berbagai program kegiatan pengungkit pencapaian target tersebut harus terlebih dahulu diidentifikasi resiko penghambatnya untuk kemudian diantisipasi dan dicarikan solusi penyelesaiannya.

“Makanya harus difahami alur kerjanya. Harus ada SOP nya.  Prinsipnya jangan menunda hari esok jika bisa dilakukan hari ini,” tegasnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023