Mengintip Pemanfaatan Void di Desa Bukit Raya
17 November 2017 Admin Website Berita 8054
Mengintip Pemanfaatan Void di Desa Bukit Raya

SAMARINDA-Kebijakan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak terkait pengelolaan Void atau lubang bekas galian tambang untuk pemberdayaan masyarakat mulai dilakukan dibeberapa daerah di Kaltim. Di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai wilayah yang terbilang banyak konsesi usaha pertambangan salah satunya.

Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat pemanfaatan Void di Kabupaten/Kota se Kaltim.

Salah satunya mengintip pemanfaatan Void lubang bekas galian tambang Perusahaan Bukit Baiduri Energi (BBE), di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kunjungan tim ke lokasi Void didampingi Kaur Umum Desa Bukit Raya, Slamet Supriyanto mewakili Kepala Desanya. Saat berdisikusi ia menyebut pemafaatan Void di wilayahnya lebih diutamakan untuk menyediaan air bersih masyarakat sekitar.

“Lebih banyak digunakan untuk penyediaan air bersih. Pondok Pasantren yang ada di wilayah sini juga memanfaatkan untuk penyediaan air bersih,” sebutnya, di Lokasi Void, Desa Bukit Raya, Kamis (16/11).

Selain itu, potensi sumber daya air yang melimpah juga dimanfaatkan masyarakat untuk pengembangan usaha keramba ikan lele. Mereka membentuk kelompok budidaya ikan (pokdakan) Bukit Raya untuk pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan terkait kualitas air yang digunakan, Slamet Supriyanto mengaku kualitas airnya terbilang baik. Sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali penelitian untuk mengukur ambang batas aman kadar airnya.

“Alhamdulillah aman. Sudah beberapa kali dilakukan penelitian dan hasilnya aman. Secara kasat mata juga bisa dilihat. Kalau tidak aman tentu saat digunakan mandi menyebabkan kulit gatal-gatal. Sejauh ini bagus-bagus saja,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dibeberapa daerah terlihat pemafaatan Void cenderung untuk pengelolaan air bersih, sumber air irigasi pertanian, hingga untuk budidaya perikanan.

Ini sesuai kebijakan Gubernur Kaltim agar Void dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk pengembangan sektor pariwisata. Mengingat tidak semua lubang bekas galian tambang bisa dilakukan reklamasi dan rahabilitasi atau penutupan dan pemulihan.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023