Pelan Tapi Pasti, UU Desa Tunjukan Mampu Gerak Pembangunan Desa
07 Desember 2018 Admin Website Berita 7085
Pelan Tapi Pasti, UU Desa Tunjukan Mampu Gerak Pembangunan Desa

BALIKPAPAN -- Lahirnya UU NO6/2014 tentang Desa yang salah satu amanat nya mendorong laju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui kucuran dana desa disebut pelan tapi pasti menunjukkan mampu menggerakkan pembangunan desa di wilayah Kaltim. Selama empat tahun terakhir dengan total dana desa mencapai Rp2,205 triliun setidaknya membawa perubahan terhadap wajah desa di Kaltim.

"Meskipun mampu menunjukkan menggerakkan pembangunan desa, tapi capaiannya tetap perlu dievaluasi. Utamanya dalam kaitan perencanaan program kedepannya. Bagaimana diarahkan tidak lagi sebatas membangun infrastruktur, tapi juga mulai dikembangkan pada aspek yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat," ujar Gubernur Kaltim dalam sambutan yang sampaikan PJ Sekprov Kaltim, Meiliana saat membuka Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), di Balikpapan, Jumat (7/12).

Dana besar kata dia tidak menjamin mampu menigkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Terlebih jika program kegiatan yang dilaksanakan tidak mampu menjadi daya ungkit perputaran ekonomi masyarakat desa.

Masih banyak program lain yang perlu digali  dalam kaitan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Perlu dipikirkan inovasi dan kreativitas pengelolaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan ekonomi  masyarakat desa.

Selain itu, dibutuhkan langkah konkrit berupa pemetaan potensi desa dengan melibatkan pendamping desa sebagai pendukung agar program kegiatan yang direncanakan lebih tepat dan mampu bersinergi baik dengan kewenangan di atasnya seperti kabupaten dan provinsi.

Terpenting semua harus punya komitmen sama  meningkatkan  kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan  di wilayah Kalimantan Timur.

"Karenanya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mengingatkan agar dana desa dimanfaatkan harus tepat sasaran dan tidak dikorupsi. Kemudian para kepala desa beserta perangkat dan didukung pendamping desa  harus mampu bekerja secara jujur dan transparan demi mewujudkan cita-cita pembangunan desa yang lebih baik," serunya.

Rakor P3MD Provinsi Kaltim sendiri dibuka dengan ditandai pemukulan gong sebanyak lima kali dan pengalungan tanda peserta secara simbolis kepada tiga orang perwakilan peserta. Nampak hadir saat itu Kepala DPMPD KaltiM, Moh Jauhar Efendi beserta jajaran serta para narasumber baik dari tingkat pusat maupun di daerah dan peserta dari kabupaten se Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023