Pemprov Kaltim - Ombudsman MoU Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
17 Oktober 2019 Admin Website Berita 6797
Pemprov Kaltim - Ombudsman MoU Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

SAMARINDA -- Pemprov Kaltim melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI tentang peningkatan kualitas pelayanan publik di Kaltim.

Penandatanganan MOU dilakukan Gubernur Kaltim melalui Plt Sekprov Kaltim, M Sabani dengan Ketua Ombudsman RI, Profesor Amzulian Rifai, LLM.PhD, di Ruang Rapat Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (17/10).

Dikatakan M Sabani, dalam menjalanankan  pemerintahan mewujudkan tata kelola pemerintahan baik tidak cukup hanya pengawasan internal, karena dikhawatirkan kurang efektif. "Maka dibutuhkan keterlibatan Ombudsman agar dapat menjalankan tata pemerintahan yang baik," katanya.

Karenanya setiap ada masukan berupa surat dari Ombudmas harus ditindak lanjuti. Diantaranya masukan terkait perijinan yang lambat harus menjadi perhatian agar masyarakat mendapat pelayanan terbaik dari pemerintah.

Komitmen  pemprov dengan penandatanganan MoU tersebut salah satu upaya agar pemda berkomitmen memberikan pelayanan publik lebih baik.

"Agar dapar mengawal setiap keputusan yang berhubungan dengan pelayanan publik terutama masalah administrasi," sebutnya.

Dengan adanya Ombudsman diharap menjadi teropong agar celah-celah yang kurang  di dalam melakukan pelayanan dapat diperbaiki.

Sejalan dengan itu perlu adanya peningkatan kapasitas berupa pendidikan dan latihan dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai.

Sementara Profesor Amzulian Rifai, LLM.PhD mengatakan idealnya pengawasan dilakukan dari luar. Sebab pengawasan internal terkesan kurang efektif.

"Tidak mungkin jeruk makan jeruk. Seperti halnya Inspektorat sama saja karena  keputusan ada di kepala daerah. Sementara saat pengawasan internal tidak jalan baru mengadu ke Ombudsmen," katanya.

Menurutnya pemerintah membentuk Ombudsman dan peradilan tata usaha negara karena keberadannya dibutuhkan.

Didunia, kata dia, ada 174 Ombudsmen. Bedanya jika di negara lain Ketua Ombudsman ditunjuk, sedangkan di Indonesia melalui proses seleksi.

Kewenangannya sebagai lembaga negara yang kewenangannya mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Tidak hanya instansi pemerintahan, tapi juga bagi organisasi lain yang menggunakan dana publik seperti BUMN dan BUMD.

"Semoga Kaltim jika berpegang pada aturan yang ada maka MoU ini hanya sebagai kelancaran untukm memudahkan komuniksi, bukan hanya ceremonial dan formalitas saja.

Mari kita bekerja dengan jujur ihklas, baik semangat dan mendapat ridho dari ALLAH SWT untum masa depan anak cucu kita," harap mantan Dekan salah satu Perguruan Tinggi di Palembang ini.

Penandatangannan MoU disaksikan Prangkat Daerah dan pemangku kepentingan lingkup Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023