PENGUMUMAN HASIL KLARIFIKASI BERKAS BAGI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DESA TAHUN 2017
09 Maret 2017 Admin Website Berita 7557
PENGUMUMAN HASIL KLARIFIKASI BERKAS BAGI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL DESA TAHUN 2017

SAMARINDA, Pengumuman hasil kelulusan peserta Klarifikasi Dokumen dan Perpanjangan Kontrak Tenaga Pendamping Profesional Desa TA. 2016 Se – Kalimantan Timur Tahun 2017 telah diumumkan pada hari ini Kamis, 9 Maret 2017, peserta klarifikasi berkas  berasal dari 7 kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu : Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur dan Mahakam Ulu.

Jumlah peserta yang mendapatkan undangan untuk pemanggilan berjumlah 192 orang, dengan keterangan 26 orang tidak hadir dan 166 orang hadir untuk mengikuti Klarifikasi berkas tersebut. Dari 166 orang peserta yang mengikuti jalannya tes mulai dari tes wawancara dengan pejabat pengadaan barang dan jasa, tes kemampuan komputer, tes kemampuan berkendara roda dua dan juga wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinyatakan lulus oleh Panitia sejumlah 164 orang dan tidak lulus sejumlah 2 orang. Sesuai arahan Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (read : Musa Ibrahim),  bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai Tenaga Pendamping Desa Tahun 2017 harus langsung melaporkan dirinya ke DPMPD/K di Kabupaten tempat mereka bertugas dan langsung melakukan koordinasi terkait tugas pokok para Tenaga Pendamping Desa. “Jangan sampai Kepala Desa tidak tahu siapa Pendamping Desa nya” Jelas Musa Ibrahim. Selain itu Musa Ibrahim juga menambahkan bahwa sebagai Tenaga Pendamping Desa harus melek IT dan juga harus berperan aktif bersama masyarakat untuk saling melengkapi , karena kita sebagai manusia tidak bisa berkerja sendiri harus selalu bekerjasama antara satu dengan yang lainnya.

Kemudian Musa Ibrahim juga menambahkan bahwa pada tahun 2018 sebagai Tenaga Pendamping Desa harus memiliki sertifikasi, sehingga dengan adanya sertifikasi kemampuan Tenaga Pendamping Desa menjadi semakin kompeten dalam mengembangkan potensi diri dan juga perannya dimasyarakat. Oleh karena itu mulai sekarang para Tenaga Pendamping Desa ini harus mulai menabung karena biaya sertifikasi yang tidak murah tambahnya.

Setelah selesai penandatanganan kontrak, para Tenaga Pendamping Desa yang dinyatakan lulus langsung kembali ke Kabupaten masing – masing untuk melaksanakan tugas.

Maju terus pembangunan Desa di Kalimantan Timur (AMF/PIDK)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023