Rakortek Pengelolaan Keuangan Desa Bentuk Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemdes
11 Februari 2020 Admin Website Berita 7086
Rakortek Pengelolaan Keuangan Desa Bentuk Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemdes

BALIKPAPAN -- Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim diakui merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan desa oleh Pemerintah Provinsi.

Ini sesuai amanat Pasal 114 UU No6/2014 tentang Desa yaitu memberikan fasilitasi dan meningkatkan wawasan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa.

“Melalui kegiatan ini kita juga ingin mensinergikan pelaksanaan program pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat membuka Rakortek Pengelolaan Keuangan Desa, di Balikpapan, Selasa (11/2).

Melalui kegiatan ini dia juga berharap terwujud sinergitas para pembina keuangan desa baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan; serta desa sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk persamaan persepsi terkait peraturan perundang-undangan terkait yang baru.

Selain itu diharapkan kegiatan ini menjadi ajang tukar pendapat ide-ide yang membangun dan ditemukan strategi baru untuk pemecahan masalah pengelolaan keuangan Desa.

Ditambahkan Ketua Panitia Noor Fathoni, selain rakortek pengelolaan keuangan desa se Kaltim, secara bersamaan juga dilaksanakan rapat kerja teknis (rakerter) bidang pemerintahan desa dan kelurahan tahun 2020. Kedua kegiatan dilaksanakan secara marathon mulai 11 sampai 12 Februari.

“Peserta rakortek pengelolaan keuangan desa se Kaltim terdiri dari kepala/sekretaris/kabid/kasi yang menangani pemberdayaan masyarakat desa kampung terkait pengelolaan keuangan desa. Dan kepala/sekretaris/kabid/kasi/staf yang menangani penyuluhan keuangan desa di BPKAD atau sebutan lain, serta camat terpilih dari 7 kabupaten, kepala desa/kampung dari 7 Kabupaten,” sebutnya.

Sedangkan peserta rakortek pemerintah desa dan kelurahan terdiri dari kabag/kabid/staf yang menangani urusan penyelenggaraan pemerintah desa kampung dan kelurahan. Kemudian kabag/kabid kesubag/kasi yang menangani urusan perlombaan desa kampung dan kelurahan.(DPMPD Kaltim/arf)

 

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 9 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023