Rp15,720 Miliar DD Tahap I Sudah Terserap
28 April 2020 Admin Website Berita 6337
Rp15,720 Miliar DD Tahap I Sudah Terserap

SAMARINDA -- Desa sudah mulai menunjukan menggunakan Dana Desa (DD) untuk merealisasikan rencana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta dalam upaya penanggulangan COVID-19 di desa.

Berdasarkan data yang dihimpun Satker P3MD Kaltim per 21 April 2020, tercatat sebanyak Rp15,720 miliar atau 13,82 persen DD tahap I sudah terserap. 

"Penyerapan itu dari Rp113,721 miliar atau 83,6 persen DD tahap I sebesar 40 persen yang sudah cair dari total pagu DD tahun 2020 Rp908,976 miliar untum 841 desa se Kaltim,"  sebut Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Senin (26/4).

Menurutnya, desa harus segera mempercepat proses penyaluran DD tahap I agar dana yang ada bisa segera dibelanjakan di desa. Dengan begitu ekonomi desa akan bergerak dan masyarakat bisa memperoleh penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Seperti diketahui dari 841 desa baru 294 atau 35 persen yang DD tahap I nya sudah cair. Rinciannya Paser 136 desa dari 139 desa, Kutai Kartanegara 91 desa dari 193 desa, Berau 40 desa dari 100 desa, Kutai Barat 21 desa dari 190 desa, Kutai Timur 3 desa dari 139 desa, Penajam Paser Utara 5 desa dari 30 Desa, dan Mahakam Ulu dari 50 desa semuanya belum cair.

Sedangkan desa yang sudah menetapkan APBDes, dari 841 Desa sudah 660 desa yang menetapkan APBDes desa atau masih ada 181 desa yang belum menetapkan APBDesnya.

"Semoga bisa segera ditetapkan agar DD tahap I bisa disalurkan dan direalisasikan. Dan bagi yang belum menetapkan APBDes kalau bisa segera disesuaikan dengan permendes tentang prioritas penggunaan DD dalam kondisi luar biasa," katanya.

Seperti diketahui ada tiga prioritas penggunaan DD tahun 2020 dalam kondisi luar biasa sebagaimana diatur dalam Permedes PDTT No6/2020 perubahan Permemdes PDTT No11/2019 tentang prirotas penggunaan DD tahun 2020.

Intinya desa dapat menggunakan DD untuk desa tanggap COVID-19, Padat Karya Tunai Desa, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. 

"Makanya yang belum memasukan BLT diharap segera revisi APBDesnya mengikuti Permendes PDTT yang baru," serunya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023