Sudah Finalisasi, Permendes PDTT Atur Kelembagaan UPK
20 Desember 2019 Admin Website Berita 6921
Sudah Finalisasi, Permendes PDTT Atur Kelembagaan UPK

SEPAKU, PPU – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Drs. Abdul Halim Iskandar, M.PD mengambil langkah cerdas mengamankan uang rakyat berupa aset Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Dia bakal menerbitkan Permendes PDTT yang mengatur kelembagaan UPK agar aset yang ada bisa kembali dikelola masyarakat.

“Sudah finalisasi. Kalau ada masukan dari daerah bisa kita akomodir. Yang jelas dalam waktu tidak lama lagi kita akan atur kelembagan UPK,” ujar Menteri Abdul Halim Iskandar saat merespon pertanyaan masyarakat perihal kelembagaan UPK saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (19/12).

Dia menilai kelembagaan yang paling tepat dikelola melalui Badan Usaha Bersama Milik Desa (BUMADES) agar uang yang ada aset UPK tidak hilang. Sekalipun sudah terbentuk koperasi, dia menyarankan koperasinya masuk menjadi anak usaha BUMADES.

Diketahui, tercatat terdapat sekitar Rp12 triliun aset UPK se Indonesia. “Tentu angkanya cukup besar. Bisa dimanfaatkan masyarakat karena memang uang masyarakat. Kalau koperasi kan milik anggota atau tidak semua masyarakat yang menikmati. Kalau BUMADES semua masyarakat dari desa yang terkait bisa menikmati,” katanya.

UPK merupakan guliran dana untuk rakyat miskin. Pelaksanaannya dilakukan dengan dibentuk pengelola berupa tenaga kontrak. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola uang PNPM Mandiri Perdesaan.

Se Indonesia aset UPK mencapai Rp12 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia dan khusus Kaltim sebesar sekitar Rp200 milyar.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023