Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!

Tugas dan Fungsi Badan Publik

Tugas Utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa

 

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah
  2. pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
  3. perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang pemerintahan desa dan kelurahan
  4. perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan
  5. perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat
  6. perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang usaha ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna
  7. penyelenggaraan urusan kesekertariatan
  8. pembinaan kelompok jabatan fungsional

 

Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023