Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
Menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur no 62 tahun 2016 terkait Susunan Organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi kalimantan Timur tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pemantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi;