Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!
Sejarah
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
Menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur no 62 tahun 2016 terkait Susunan Organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi kalimantan Timur tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pemantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi;
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
18 Maret 2024
24 Dilihat
18 Maret 2024
58 Dilihat
09 Maret 2024
102 Dilihat
Statistik
Online | |
Pengunjung Hari Ini | |
Halaman Dikunjungi Hari Ini | |
Total Pengunjung | |
Total Halaman Dikunjungi |
Government Public Relation
© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023