Tugas Utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
Fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah
- pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
- perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang pemerintahan desa dan kelurahan
- perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan
- perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat
- perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang usaha ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna
- penyelnggaraan urusan kesekertariatan
- pembinaan kelompok jabatan fungsional