Tugas dan Fungsi Badan Publik

Tugas dan Fungsi Badan Publik

Tugas Utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa

 

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah
  2. pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
  3. perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang pemerintahan desa dan kelurahan
  4. perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan
  5. perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat
  6. perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang usaha ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna
  7. penyelenggaraan urusan kesekertariatan
  8. pembinaan kelompok jabatan fungsional