Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Tugas Utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
Fungsi :