watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

11 Desa Persiapan Kutim Masih Proses Raperda DPRD Kutim

18 Maret 2022 Arif Maulana Berita

SAMARINDA – Penetapan 11 desa persiapan pemekaran menjadi desa baru di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) disebut masih dalam proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kutim.

 

“Untuk progres 11 desa persiapan prosesnya selalu kami pantau  dan koordinasikan ke Tim Penataan Desa Tingkat Provinsi dan Tim Penataan Desa Kabupaten Kutim. Saat ini masih proses Raperda di DPRD Kutim,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati, Jumat (18/3/2022).

 

Dia mengaku baru saja melaksanakan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Penataan 11 Desa Persiapan Pemekaran dimaksud dengan  Tim Penataan Desa Kabupaten Kutim.

 

Secara prinsip DPMPD terus mendorong agar proses 11 desa persiapan menjadi desa pemekaran bisa segera direalisasikan.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan.

 

“Jika melewati waktu itu akan memakan waktu lebih lama karena harus mengusulkan ulang,”katanya.

 

Seperti diketahui Pemkab Kutim sejah beberapa waktu lalu melakukan persiapan pembentukan desa baru dengan menjadikan desa persiapan. 11 Desa yang bakal dibentuk yakni Desa persiapan Jabdan Kecamatan Muara Wahau, Desa Pinang Raya Kecamatan Sangatta Selatan, dan Desa Bukit Pandan Jaya Kecamatan Teluk Pandan.

 

Kemudian di Bengalon ada Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Budaya, dan Desa Tepian Madani. Di Kongbeng ada Desa Miau Baru Utara sedangkan Desa Muara Bengkal yakni persiapan Parianum, Desa persiapan Kerayaan Bilas Kecamatan Sangkulirang, Desa persiapan Kelinjau Tengah Kecamatan Muara Ancalong.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita